Libur Nataru di Lampung
PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemprov Lampung akan Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Lampung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan PPKM Level 3 secara nasional pada saat libur Natar dan
Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ilustrasi Kadiskes Lampung Reihana. Pemerintah Provinsi Lampung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan PPKM Level 3 secara nasional pada saat libur Natar dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Di antaranya himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Kemudian, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )