Syarat Nikah
Daftar Nikah Online Bagi Calon Pengantin Melalui simkah.kemenag.go.id
Simak keterangan tentang cara daftar nikah online bagi calon pengantin via simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terkini Tahun 2021.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak keterangan tentang cara daftar nikah online bagi calon pengantin via simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terkini Tahun 2021.
Password: bimasislam
Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Rekomendasi untuk Anda