Syarat Nikah
Daftar Nikah Online Bagi Calon Pengantin Melalui simkah.kemenag.go.id
Simak keterangan tentang cara daftar nikah online bagi calon pengantin via simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terkini Tahun 2021.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak keterangan tentang cara daftar nikah online bagi calon pengantin via simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terkini Tahun 2021.
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Rekomendasi untuk Anda