Berita Terkini Artis

Tanggapi Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Puan Maharani: Berantas Sampai ke Akarnya

Ketua DPR RI, Puan Maharani ikut menanggapi kasus mafia tanah yang dialami aktris Nirina Zubir.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
YouTube/Kompas.com
Puan Maharani Tanggapi Kasus Mafia Tanah yang Dialami Artis Nirina Zubir, Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus mafia tanah yang tengah dihadapi Nirina Zubir menarik perhatian banyak pihak.

Tak terkecuali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, juga ikut buka suara terkait kasus yang menyeret aktris papan atas itu.

Puan Maharani ikut menyoroti kasus yang menyeret nama Nirina Zubir dan keluarga.

Puan Maharani meminta pemerintah bersama aparat untuk memberantas mafia tanah yang telah merampas penghidupan masyarakat.

Ia pun menyebut bahwa kasus yang dialami Nirina Zubir hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami oleh masyarakat.

Baca juga: Sempat Emosi saat Melihat Mantan ART Sang Bunda, Nirina Zubir Berat Hati Bertemu Riri Kasmita

Hal itu ia sampaikan dalam siaran pers pada Jumat (19/11/2021).

Dalam siaran pers itu, Puan Maharani dengan tegas menyatakan bahwa mafia tanah harus diberantas.

“Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!,” kata Puan dikutip Kompas.com.

Kasus Nirina Zubir, tambah Puan, merupakan momentum yang pas untuk memulai pemberantasan kepada mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

“Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan meminta agar jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Artis Nirina Zubir Merasa Dijebak, Pihak Stasiun TV Beri Penjelasan

Politikus PDI-P ini dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi mafia tanah yang telah merampas penghidupan masyarakat.

Menurut Puan, tindakan mafia tanah yang membuat orang sengsara itu patut diberikan hukuman seberat-beratnya.

Puan pun berharap pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas jika ada oknum pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah.

“Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah,” tegasnya.

Hal itu lantaran tak sedikit kasus mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum pemerintahan.

Ia juga menilai kasus ini membuktikan bahwa tertib administrasi dalam pengelolaan BPN masih sangat rendah.

“Banyaknya kasus pertanahan juga menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi,” katanya lagi.

Puan pun menyarankan pembentukan satuan tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal Kementerian ATR/BPN.

“Instansi yang memiliki kewenangan harus berupaya mencari SDM yang berintegritas agar masyarakat merasa aman ketika mengurus harta bendanya,” ujar Puan.

Selain itu, Puan juga mengingatkan BPN agar melakukan penyaringan yang ketat untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Nirina Zubir dan keluarga tengah menghadapi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh ART mendiang sang ibu.

Dalam jumpa pers di hadapan awak media, Nirina Zubir pun membeberkan awal mula kasus tersebut.

Kejadian itu bermula ketika mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira enam sertifkat tanahnya hilang.

Ibu Nirina pun meminta tolong kepada ART-nya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurus terkait surat tanah yang hilang pada 2017.

Hal itu dilakukan ibu Nirina lantaran Riri telah menjadi orang kepercayaan mendiang ibu Nirina Zubir.

ART mendiang sang ibu, Riri Khasmita disebut telah bekerja di rumah ibu Nirina Zubir sejak tahun 2009.

 “Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudha ada yang urus, Riri ini yang urus,” kata Nirina Zubir dikutip YouTube Star Story.

Permasalahan surat-surat tanah itu pun urung selesai hingga ibu Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019.

Kakak Nirina Zubir pun lantas menanyakan surat tersebut kepada Riri, namun ART itu mengatakan masih dalam proses.

Ditambahkan Nirina, keluarganya pun berkumpul dan bertemu dengan Riri untuk membahas surat tersebut.

“Meminta dia antarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana dan dijelaskan katanya ibu saya yang datang ke sana urusi berkas ini,” ujar Nirina.

Pihak keluarga Nirina pun terus mencari tahu sejak September 2020 , dan akhrinya muncul kecurigaan yang mengerucut pad dugaan penggelapan aset.

Setelah ditelusuri, ternyata ibu Nirina Zubir ditipu oleh ART dan suaminya tersebut.

Alih-alih surat itu diurus, rupanya Rini diam-diam menukar semuar surat tanah ibu Nirina Zubir dengan nama pribadinya.

“Alih-alih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, nama Riri Khasmita dari Bukittinggi, anaknya Nurhasni syah bersama suaminya Edrianto,” ungkapnya.

Dikatakan Nirina, sejumlah pihak mulai buka suara terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Sampai akhirnya pihak keluarga Nirina berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Dan melaporkan ART mendiang ibunya itu ke pihak kepolisian.

“Kami selidiki dari 2020 September, tapi ke polisinya kami tunggu sampai bukti kuat. Kami laporkan pada Juni 2021,” ucapnya.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan polisi masuk dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per tanggal 3 Juni 2021.

ART Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Dari enam surat tanah atau sertifikat tanah itu, Nirina mengungkapkan bahwa dua diantaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita.

Di mana dua aset yang dijual itu berupa tanah kosong, dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.

Pihak Nirina pun menduga bisnis yang kini dijalani oleh Riri berupa ayam frozen itu, uangnya berasal dari sertifikat tanah milik ibunya.

“Enam surat ditukar sama mereka. Sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” bebernya.

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan pun juga menjelaskan rincian enam sertifikat tanah yang disalahgunakan oleh Riri.

“Jadi dari enam properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.

Beberapa pelaku yang ikut dalam penggelapan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi pada Rabu (17/11/2021).

“ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan,” kata AKBP Petrus.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Riri Khasmita dan suaminya, serta seorang notaris.

Sementara, dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berprofesi sebagai notaris.

“Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual-beli,” bebernya.

Petrus menyebut bahwa Riri Khasmita sebagai dalang dari mafia tanah yang telah merampas aset mendiang ibu Nirina Zubir.

“Iya, kita menggambarkannya seperti itu (dalang). Karena barang itu ada dalam penguasaannya,” ujar Petrus.

Baca juga: Nirina Zubir Sempat Punya Firasat Buruk Terhadap Riri Khasmita, Namun Tak Mau Berprasangka

Lebih lanjut, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil dua orang notaris lainnya.

Dua orang notaris itu akan segera menjalani BAP untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik.

“Tentu sudah kita jadwalkan kemarin, seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” katanya.

Kelima tersangka tersebut, dikatakan Petrus, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved