Berita Terkini Nasional

Kata Jenderal TNI Andika Perkasa Soal Cekcok Anggota DPR RI dengan Wanita Ngaku Anak Jenderal

Kata Jenderal TNI Andika Perkasa soal kasus anggota DPR RI dengan wanita ngaku anak jenderal yang cekcok di Bandara Soekarno-Hatta.

Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Jumpa pers Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa seusai bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Kata Jenderal TNI Andika Perkasa soal kasus anggota DPR RI dengan wanita ngaku anak jenderal yang cekcok di Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kata Jenderal TNI Andika Perkasa soal kasus anggota DPR RI dengan wanita ngaku anak jenderal yang cekcok di Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui, ibunda anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan cekcok dengan wanita yang mengaku anak Jenderal TNI bintang tiga.

Atas kasus tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara. 

Video ribut mulut antara keduanya beredar dan viral di media sosial.

Hingga akhirnya, cekcok antara keduanya berujung pada aksi saling lapor.

Baca juga: Anggota DPR RI Heran dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal TNI, Kok Bisa?

Andika menyebut bahwa pihaknya telah menelusuri peristiwa tersebut sejak kemarin malam.

Bahkan, Selasa (23/11/2021) pagi tadi pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Hal itu disampaikan Andika seusai bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

"Bahwa kita telusuri pihak-pihak yang berada di video itu, dan Komandan Pusat Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran."

"Tadi pagi sudah berkoordinasi dengan Polres Bandara," kata Andika dalam keterangan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: VIRAL Anggota DPR RI Cekcok dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal TNI Bintang 3

Panglima TNI itu menegaskan siap menerima laporan dari kedua belah pihak yang berseteru, berkaitan dengan tindakan anggotanya.

Sebab pihaknya hanya berwenang memproses hukum anggotanya.

"Kita sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor ini seandainya ada apakah 'tekanan' atau apapun yang juga dikeluhkan atau dilaporkan akan kami proses hukum."

"Tapi ya memang kewenangan kami, proses hukum terhadap anggota militer."

"Kalau yang bukan anggota militer, masuk ke peradilan umum, " tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved