Berita Terkini Nasional

WNA Arab Saudi yang Siram Istrinya Pakai Air Keras Terancam Hukuman Mati

WNA Arab Saudi yang siram istrinya, Sarah dengan air keras terancam hukuman mati.

Editor: taryono
(dokumen pribadi)
Sarah Sesa MS meninggal dunia disiram air keras suaminya di Cianjur, Jawa Barat (dokumen pribadi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - WNA Arab Saudi yang siram istrinya dengan air keras terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi.

AL (29), sosok suami jahat asal Arab Saudi yang merampas nyawa istrinya, Sarah (21) dengan cara menyiram air keras, terancam hukuman mati.

Diduga, AL merencanakan penghilangan nyawa istrinya tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.

Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.

Baca juga: Sosok Sarah Sesa, Pengantin Baru yang Tewas Dibunuh Suami

"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.

Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

Salman (60), ayah tiri Sarah, mendesak agar AL bisa dihukum mati.

"Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya, berarti harus dibayar dengan nyawa dia. Mati diganjar mati," katanya Selasa (22/11/2021).

Lebih lanjut Salman mengatakan, pihak keluarga sangat terpukul atas kejadian yang menimpa Sarah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved