Bandar Lampung

DJBC Sumbagbar Musnahkan 12,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,5 Miliar

DJBC Sumatera Bagian Barat musnahkan barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara sebanyak 12.314.024 batang rokok ilegal.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
DJBC Sumbagbar musnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp 12,5 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat musnahkan barang bukti tindak pidana khusus cukai dan barang milik negara sebanyak 12.314.024 (12,3 juta) batang rokok ilegal dengan total nilai barang Rp12,560,304,480 (12,5 Miliar). 

"Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan Bea Cukai Makin Baik," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang milik negara yang dilakukan merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara. 

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilegal.

Kedepannya, lanjut Kunto Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan, penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah setempat.

"Kami tentunya juga mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea dan Cukai," kata Kunto.

Dikatakannya, menurunnya daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19, menjadi faktor pemicu meningkatnya konsumsi rokok ilegal.

Kunto menjelaskan, daya beli yang turun selama pandemi membuat masyarakat mencari barang konsumsi alternatif dengan harga yang lebih murah.

"Padahal dilihat dari sisi kesehatan Konsumsi rokok ilegal jauh lebih berbahaya dari rokok premium (legal)," kata Kunto.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Pusat Kota dan Tempat Keramaian di Bandar Lampung akan Dilakukan Penyekatan

Kunto mengaku meski sama sama memiliki tingkat resiko terhadap kesehatan, rokok legal berpita cukai secara laboratorium klinis sudah teruji kandungan nya.

Sedangkan rokok ilegal tidak terkontrol, sehingga banyak kerugian yang ditimbulkan dari mengkonsumsi rokok ilegal.

"Pengaruhnya juga terhadap pemasukan negara. Dimana pajak dan cukai itu merupakan tumpuan utama pemasukan khas negara kita," kata Kunto, seusai melakukan pemusnahan barang milik negara di area IPC Panjang.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved