Bandar Lampung

Kompolnas Sambangi Polda Lampung Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi

Tim peneliti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang di ketuai Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, mengunjungi Polda Lampung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung / Muhammad Joviter
Tim peneliti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, mengunjungi Polda Lampung, Selasa (23/11/2021). 

 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Tim peneliti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang di ketuai Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, mengunjungi Polda Lampung, Selasa (23/11/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan agenda pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

Kunjungan tim peneliti Kompolnas tersebut di sambut oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto di dampingi pejabat utama (PJU) Polda Lampung.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung, Rabu (24/11/2021) Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan penyalahgunaan senjata api pada Polri selama 11 tahun terakhir terdapat 123 personel.

Dari tahun 2010 sampai dengan 2021, penyalahgunaan ini juga ada senjata organik maupun senjata non organik.

"Semoga hasil dari penelitian Kompolnas seluruh jajaran supaya kooperatif agar tim bisa menjalankan penelitian dengan baik sehingga kita mendapatkan masukan," kata Subiyanto.

Baca juga: Polda Lampung Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikal, Lapor Jika Ada yang Mencurigakan

Ketua Tim Kompolnas Brigjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon menyampaikan, agar diberikan data-data terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

"Nanti akan diberikan masukan dari ketua Kompolnas. Apapun hasil dari kegiatan penelitian ini juga nanti akan kami sampaikan," kata Musa.

Berdasarkan hasil penelitian tim Kompolnas terhadap 34 Polda dan 10 Polda yang dilakukan pendalaman (Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, Jogja, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumut) terdapat perubahan data.

Diketahui kasus penyalahgunaan senjata api tahun 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.

Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, dalam diskusi grup terarah (FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11) di Jakarta, mengatakan latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak serius.

Oleh karena itu Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

"Sesuai dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal, untuk mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi," kata Benny.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved