Berita Terkini Artis

Diduga Ada yang Mendanai ART Nirina Zubir hingga Berani Palsukan Sertifikat Tanah

Diduga ada yang mendanai ART Nirina Zubir hingga berani palsukan sertifikat tanah milik mendiang ibu sang artis.

Tribunnews.com/Alivio
Nirina Zubir dan mantan ART yang rampas aset keluarganya bertemu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). Diduga ada yang mendanai ART Nirina Zubir hingga berani palsukan sertifikat tanah milik mendiang ibu sang artis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Diduga ada yang mendanai ART Nirina Zubir hingga berani palsukan sertifikat tanah milik mendiang ibu sang artis.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar.

Menurutnya, orang yang diduga mendanai Riri Khasmita, satu di antara pelaku mafia tanah.

Sebab, untuk memproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) supaya bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidaklah ringkas.

Menurut Ruben ada yang mensponsori Riri selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir untuk membuat AJB dengan menggunakan NIK palsu.

Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Dituding Tipu Banyak Warga Lampung, Ketipu Surat Tanah Juga

"Sertifikat akan memakan waktu, biaya dan tenaga."

"Dari segi biaya tidak akan murah, apalagi ada 6 SHM (Surat Keterangan Milik)."

"Maksudnya Nirina kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk awal, operasi," kata Ruben saat dihubungi awak media, Kamis (25/11/2021).

Terlebih, keluarga Nirina Zubir melihat latar belakang kondisi ekonomi Riri Khasmita yang disebut-sebut tak punya cukup uang untuk biaya.

Terkait dugaan sponsor tersebut, Ruben akan berkoordinasi dengan penyidik ​​Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: ART Nirina Zubir Sudah Tipu Banyak Orang Termasuk Warga Lampung, Dia Nyaman Sembunyi

“Makanya saya belum berani bilang, kami hanya ingin konfirmasi ke penyidik. Itu baru kecurigaan awal,” ungkap Ruben.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kata Nirina Zubir

Di sisi lain, Nirina Zubir membantah telah menyekap ART Riri Khasmita dan suaminya setelah dilaporkan ke polisi kasus penyekapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved