Berita Terkini Artis

Diduga Ada yang Mendanai ART Nirina Zubir hingga Berani Palsukan Sertifikat Tanah

Diduga ada yang mendanai ART Nirina Zubir hingga berani palsukan sertifikat tanah milik mendiang ibu sang artis.

Tribunnews.com/Alivio
Nirina Zubir dan mantan ART yang rampas aset keluarganya bertemu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). Diduga ada yang mendanai ART Nirina Zubir hingga berani palsukan sertifikat tanah milik mendiang ibu sang artis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Diduga ada yang mendanai ART Nirina Zubir hingga berani palsukan sertifikat tanah milik mendiang ibu sang artis.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar.

Menurutnya, orang yang diduga mendanai Riri Khasmita, satu di antara pelaku mafia tanah.

Sebab, untuk memproses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) supaya bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidaklah ringkas.

Menurut Ruben ada yang mensponsori Riri selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir untuk membuat AJB dengan menggunakan NIK palsu.

Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Dituding Tipu Banyak Warga Lampung, Ketipu Surat Tanah Juga

"Sertifikat akan memakan waktu, biaya dan tenaga."

"Dari segi biaya tidak akan murah, apalagi ada 6 SHM (Surat Keterangan Milik)."

"Maksudnya Nirina kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk awal, operasi," kata Ruben saat dihubungi awak media, Kamis (25/11/2021).

Terlebih, keluarga Nirina Zubir melihat latar belakang kondisi ekonomi Riri Khasmita yang disebut-sebut tak punya cukup uang untuk biaya.

Terkait dugaan sponsor tersebut, Ruben akan berkoordinasi dengan penyidik ​​Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: ART Nirina Zubir Sudah Tipu Banyak Orang Termasuk Warga Lampung, Dia Nyaman Sembunyi

“Makanya saya belum berani bilang, kami hanya ingin konfirmasi ke penyidik. Itu baru kecurigaan awal,” ungkap Ruben.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kata Nirina Zubir

Di sisi lain, Nirina Zubir membantah telah menyekap ART Riri Khasmita dan suaminya setelah dilaporkan ke polisi kasus penyekapan.

Nirina Zubir kini malah menuding, ada sosok besar lain yang belum terungkap dan manjadi penyandang dana mantan aisten mendiang ibundanya hingga bisa merampas aset keluarganya.

Menurutnya tak masuk akal jika mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita bisa melancarkan aksinya dengan hanya dibantu notaris.

"Buat saya agak kurang masuk akal bahwa ada 6 bidang tanah ini kemudian pajaknya urus mengurus inikan butuh uang besar ya, di kepala saya perlu kita bongkar dan telusuri bener-bener," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).

Nirinia sangat yakin ada sosok besar yang menjadi dalang untuk mendukung aksi mantan asisten ibundanya sehingga bisa secara mulus memanipulasi sertifikat tanah milik keluarganya.

"Adakah kader di belakang ini, kalo iya belum ada ni mencium ke arah sana, tapi gak tau ya karena kan sekarang pihak kepolisian sedang menelusuri," ucap Nirina.

"Tapi adakah foundernya, dan kaki tangannya. Saya penasaran akan bekembang sampai gimana dan adakah tersangka baru lagi," lanjutnya.

Bukan tanpa sebab, Nirina mengatakan, jika melihat dari latar belakang pekerjaan Riri Khasmita, sangat tak masuk akal apabila ia bisa mengurus itu semua sendiri meskipun dibantu tiga notaris sekaligus.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang dari mafia tanah yang merampas aset milik keluarganya.

"Karena kembali lagi dari seorang asisten yang bisnisnya katakanlah dia punya bisnis isi air ulang di Tanah Abang, dia punya bisnis frozen food, bisakah itu semua membiayai 6 surat yang lumayan ya nominalnya," ungkap Nirina.

"Apakah itu murni dari dia, murni notarisnya atau pihak lain, penasaran terhadap itu juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.

Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nirina Zubir Bantah Lakukan Penyekapan, Punya Bukti Video

Terkait dugaan tindak penyekapan yang dituduhkan Riri, Nirina Zubir sempat memberikan klarifikasi.

Nirina mengakui jika ia memang sempat menginterogasi Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto.

Namun Nirina membantah melakukan penyekapan. Ia mengaku punya bukti video saat menginterogasi Riri dan suami

Nirina Zubir dan keluarga mengakui bahwa ada upaya melaporkan balik dari mantan ARTnya, Riri Khasmita.

Mantan ART Nirina sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan sertifikat tanah dan pemalsuan surat.

Berusaha menyerang balik, Riri Khasmita ingin melaporkan Nirina atas dugaan penyekapan.

"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya, padahal kami punya bukti foto dan video bahwa gak ada penyekapan," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

"Namanya orang berusaha mungkin itu usaha untuk menyerang balik ya, kalau sekarang kita berusaha sesuai prosedurnya," ucap Nirina.

Ruben selaku kuasa hukum Nirina Zubir menjelaskan alasan dari mantan ART Nirina itu merasa disekap karena hadirnya satpam di rumah kos-kosannya waktu itu.

"Jadi dia kayaknya geer, kami taruh satpam di rumah kos-kosan untuk jaga aset kami tapi dia mikirnya dijagain supaya gak kabur," ujar Ruben.

"Kalau sekarang kita diserang balik kita hadapi, kita buktikan nggak ada yang kita lakukan seperti itu kepada dia," ucapnya.

Nirina Zubir bersama kakak-kakaknya sedang berjuang untuk menangkap dan memenjarakan mafia tanah yang membuat dirinya merugi Rp 17 miliar.

Angka tersebut merupakan hasil penjualan enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina.

Nirina Zubir Kebanjiran Banjir DM, Curhat Soal Mafia Tanah

Nirina Zubir kini kebanjiran pesan di direct massage (DM) Instagram pasca masalah yang dialaminya menjadi korban mafia tanah viral.

Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi satu di antara korban mafia tanah.

Enam asetnya dirampas oleh asisten mendiang ibundanya dengan dibantu 3 notaris.

"Sekarang DM saya banyak sekali orang yang menceritakan tentang kasus nya mereka menanyakan harus bagaimana dan kemana," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).

Nirina mengaku dirinya bukan tipe orang yang suka mengumbar apabila ada masalah, namun untuk masalah saat ini, ia punya alasan untuk mengumbarnya di sosial media serta menjadi pembicara di berbagai media untuk mengumpas tuntas mafia tanah.

Dikarekanakan kasus yang menimpanya menjadi isu nasional, dan khawatir apabila akan ada korban sama dari ulah mafia tanah.

"Saya juga walaupun saya bukan tipe orang yang punya masalah saya sebarkan masalah untuk diketahui orang banyak, tapi kali ini saya merasa perlu, karena bisa menyuarakan orang banyak dan terbukti banyak sekali yang nge-DM ke saya," ungkapnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.

Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pihak Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Tanah

Namun, kuasa hukum Riri Khasmita, Putra Kurniadi menyebut bahwa ibunda Nirina Zubir telah menerima uang dari hasil penjualan tanah tersebut.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/11/2021).

"Enam sertifikat itu ibu Nirina menerima uangnya," kata Putra Kurniadi.

Tak hanya sang ibunda, Nirina Zubir bahkan telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual Riri Khasmita.

Sebagai pengacara Riri Khasmita, Putra mengaku memiliki bukti transfer.

"Kami periksa rekening koran tersangka, kami mendapatkan ada transfer sejumlah uang kepada Nirina Zubir dan jumlahnya cukup besar," ujar Putra.

"Kakaknya juga terima cukup banyak," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di palembang.tribunnews.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved