Advertorial

Pengurus DPW GPAN Lampung Gelar Seminar Peranan Generasi Muda Wujudkan Program P4GN

Pengurus DPW GPAN Lampung menggelar seminar peranan generasi muda mewujudkan nilai nilai kepahlawanan dalam program P4GN, Kamis (25/11/2021).

ADV
Pengurus DPW GPAN Lampung menggelar seminar peranan generasi muda mewujudkan nilai nilai kepahlawanan dalam program P4GN, Kamis (25/11/2021). 

"Dalam pasal 127 undang undang narkoba, ada yang dinamakan sebagai korban penyalahgunaan," kata Siswandi.

Namun dalam menetapkan seseorang sebagai korban penyalahgunaan narkoba ada aturan yang harus dipenuhi.

Misal barang bukti yang ditemukan yakni pil ekstasi kurang dari 10 butir dan sabu kurang dari beberapa gram.

Siswandi menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut maka penindakan terhadap korban berbeda dengan pelaku yang terlibat jaringan narkoba.

"Korban penyalahgunaan narkoba wajib dilindungi, tempat nya bukan di penjara tapi direhabilitasi," kata Siswandi. (Advertorial)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved