Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung
1 dari 3 Tersangka Pelaku Pembunuhan Warga di Bandar Lampung DPO Kasus Sama Sejak 2011
Satu dari tiga orang tersangka yang diamankan Polresta Bandar Lampung merupakan DPO kasus yang sama sejak tahun 2011.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Devi mengatakan, Ambon Trang menjadi penunjuk jalan menyembunyikan tersangka Sube dan Marwan.
Selama dalam pencarian aparat kepolisian, tersangka Sube dan Marwan bersembunyi di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi tepat nya di Sungai Benuh.
"Tersangka Sube dan Marwan merupakan pelaku utama yang melakukan penusukan hingga korban tewas," kata Devi.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang warga di Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Korban, Rinaldi Saputra (25) meregang nyawa setelah ditusuk oleh para pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik pada 29 Juni 2021 silam.
Setelah 5 bulan buron, keberadaan pelaku pembunuhan ini berhasil diketahui.
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas pelaku yakni Ahmad alisa Sube (29), Marwan (29) dan Ambo Trang (39). Ketiganya merupakan warga Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung yang tak lain tetangga korban.
"Ketiga tersangka kami tangkap Kamis tanggal 25 November kemarin siang di tempat persembunyian nya," kata Devi, Jumat (26/11/2021).
Devi mengatakan tiga orang tersangka diamankan di satu tempat yang sama yakni di wilayah perairan perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Sungai Benuh, Jambi," kata Devi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)