Lampung Selatan

UMK Lampung Selatan 2022 Naik Rp 7.621, Usulan Besaran UMK Rp 2,6 Juta

Dewan Pengupahan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/Wahid Nurdin
Ilustrasi - UMK Lampung Selatan 2022 naik Rp 7.621 ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dewan Pengupahan mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lampung Selatan (Lamsel) Subagio mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat untuk membahas terkait besaran UMK Lampung Selatan tahun 2022.

"Tadi kita sudah mengadakan rapat untuk penentuan UMK Lampung Selatan tahun 2022. Secara garis besar UMK kita tetapkan sebesar Rp 2.659.506,75," kata Subagio, Kamis (25/11/2021).

Subagio mengatakan, UMK Lampung Selatan tahun 2022 naik 0,29 persen.

"Usulan UMK Lampung Selatan tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75, sedangkan UMK tahun ini berada di angka Rp 2.651.885,01," ungkapnya.

Subagio mengatakan, pengusulan kenaikan UMK di Lampung Selatan tersebut sudah merujuk pada ketentuan dan UU yang berlaku.

Sementara itu, UMK Lampung Timur tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 8.484. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja, Budi Yull Hartono saat dikonfirmasi, Kamis.

"Besar UMK yang diajukan untuk tahun 2022 itu Rp 2.440.634," ujar Budi Yull.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar Rabu (24/11/2021) lalu.

Diketahui UMK Lampung Timur tahun 2021 ini sebesar Rp 2.432.150.

Baca juga: Disdik Lampung Selatan Targetkan Seluruh Sekolah Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2022

Budi Yull mengatakan, pemberlakuan UMK tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan gubernur.

UMP Lampung Naik Rp 8 Ribu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.

Upah ini hanya naik Rp 8.484,61 atau 0,35 persen dari UMP Lampung tahun 2021 yang sebesar Rp 2.432.001,57.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (22/11) mengatakan, angka UMP itu sesuai formula yang telah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 15 November 2021.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved