Libur Nataru di Lampung
Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Rayakan Nataru
Hendro menilai, pasca hari raya besar keagamaan dan libur nasional angka terkonfirmasi positif covid 19 cenderung mengalami peningkatan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Cek dokumen perjalanannya, kalau lengkap silakan masuk. Tapi kalau tidak, terpaksa kami putar balik," kata Ino.
Terkait instruksi Kapolda yang meminta masyarakat untuk tidak mengadakan acara-acara Nataru, Ino mengungkap pihaknya bakal melakukan pengamanan.
Pengamanan dilakukan di tempat tempat ibadah, tempat hiburan, termasuk tempat penginapan atau hotel.
"Kita wajibkan pengelola hotel untuk memasang aplikasi PeduliLindungi. Ini perlu, misal pengunjung tidak punya bukti fisik (vaksin) cukup scan melalui aplikasi," kata Ino.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, Ino menyatakan bakal ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ino menegaskan, untuk sanksi bagi tempat hiburan dan wisata yang melanggar tetap merujuk pada surat edaran wali kota dan gubernur setempat.
Menurutnya, dalam hal ini satgas Covid 19 kota yang akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Karena menurut Ino, bentuk pelanggaran yang terjadi yakni pelanggaran administrasi. Sehingga ada tahapan tahapan yang mesti diikuti.
"Kita ikuti aturan itu, sanksi teguran pertama teguran kedua selanjutnya dilakukan penyegelan dari tim satgas. Terakhir baru penegakan hukum nya di kita," kata Ino.