Bandar Lampung

PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Bandar Lampung Dirikan Posko Penyekatan di Perbatasan

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3, untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun, itu akan dilangsungkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku sudah menyiapkan konsep besar kebijakan di lingkup kota setempat. Yakni, dengan menghadirkan posko penyekatan di perbatasan Kota Bandar Lampung.

Diungkapkannya, penyekatan perbatasan akan dihadirkan sejak H-4 hingga H+5 penerapan PPKM Level 3 untuk masa waktu libur nasional Natal dan Tahun Baru.

"Akan ada penyekatan mulai dari 20 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021," kata Eva, Minggu (28/11/2021).

Lokasinya antara lain ialah, Tugu Raden Intan Rajabasa, Perbatasan Kecamatan Kemiling dengan Kabupaten Pesawaran, Exit Tol Kota Baru di Sukarame, Exit Tol Lematang di Jalan Ir Sutami dan di perbatasan Kecamatan Panjang dan Kabupaten Lampung Selatan.

Ia pun menegaskan kepada pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung dalam masa waktu itu, harus menunjukan dua lampiran, yaitu sertifikat vaksinasi covid-19 dan keterangan bebas Covid-19.

"Kita tidak ingin ada klaster baru di Natal dan tahun baru nanti," ucap Eva Dwiana.

"Karenanya mohon kerjasamanya baik itu masyarakat Bandar Lampung untuk tidak berpergian bila tidak ada urusan mendesak, serta para pendatang yang akan masuk ke Bandar Lampung," lanjut dia.

( Tribun Lampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved