Korupsi di Lampung Utara

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara

Akbar menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya memeriksa tiga saksi terkait tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), Senin (29/11/2021).

Akbar menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya kembali memeriksa saksi-saksi terkait tersangka Akbar.

Adapun jumlah saksi yang dipanggil hari sebanyak tiga orang.

Baca juga: Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M

"Ada tiga (saksi) diperiksa dalam perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) yang juga merupakan adik dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara," kata Ali.

Ali menjelaskan, saksi yang diperiksa tersebut yakni Arnold Alam selaku anggota DPRD Lampung Utara, Hanizar Habim dari pihak swasta dan selaku Direktur CV Abung Timur Perkasa.

"Lalu yang ketiga Nurdin Nabim, juga sebagai anggota DPRD Lampung Utara," sebutnya.

Ali mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penerimaan proyek di lingkungan DPRD Lampung Utara.

Baca juga: VIDEO Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Dicecar Jaksa KPK soal Jabatan Syahbudin

"Terkait penerimaan proyek yang berhubungan dengan tersangka ATMN," ujar Ali.

Diketahui, dua nama saksi yakni Hanizar Habim dan Nurdin Habim sempat disebut dalam sidang terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.

Kedua nama ini muncul berdasarkan dari keterangan saksi Fria Apria Pratama selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan PUPR Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan Fria dalam persidangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, pada tahun 2017 ia mendapatkan perintah dari Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampung Utara) mem-plotting paket proyek untuk DPRD ke dalam komputer.

Total nilai paket pekerjaan yang dikerjakan oleh anggota DPRD Lampung Utara pada Dinas PUPR tahun 2017 diketahui berjumlah total Rp 39.097.240.000.

Dengan nilai fee yang disetorkan total Rp 7.819.448.000 yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara via Syahbudin dan tim maupun melalui Taufik Hidayat, Akbar, maupun pihak lain untuk diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara.

Fria juga diperintah oleh Syahbudin untuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 miliar ke rumah Nurdin Habim.

Uang itu diserahkan adik Nurdin Habim bernama Hanizar Habim.

Selanjutnya diserahkan Fria kepada Syahbudin.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved