Libur Nataru di Lampung
PPKM Level 3 saat Nataru, Kapolda Lampung Larang Keramaian saat Nataru, Jaga Ketat Pusat Keramaian
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan tidak boleh ada keramaian saat Natal dan Tahun Baru.
Terkait instruksi Kapolda yang meminta masyarakat untuk tidak mengadakan acara-acara Nataru, Ino mengungkap pihaknya bakal melakukan pengamanan.
Pengamanan dilakukan di tempat-tempat ibadah, tempat hiburan, termasuk tempat penginapan atau hotel.
"Kita wajibkan pengelola hotel untuk memasang aplikasi PeduliLindungi. Ini perlu, misal pengunjung tidak punya bukti fisik (vaksin) cukup scan melalui aplikasi," beber Ino.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, Ino menyatakan bakal ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi itu merujuk tetap pada surat edaran wali kota dan gubernur setempat.
Menurutnya, dalam hal ini satgas Covid 19 kota yang akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Karena, bentuk pelanggaran yang terjadi yakni pelanggaran administrasi. Sehingga ada tahapan-tahapan yang mesti diikuti.
"Kita ikuti aturan itu, sanksi teguran pertama teguran kedua selanjutnya dilakukan penyegelan dari tim satgas. Terakhir baru penegakan hukumnya di kita," kata Ino.
Pos Penyekatan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, saat momen Natal dan Tahun Baru atau tepatnya ketika PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah akan melakukan penyekatan di perbatasan.
Penyatakan akan dilakukan sejak H-4 hingga H+5 penerapan PPKM Level 3 untuk masa waktu libur nasional Natal dan tahun baru.
"Akan ada penyekatan mulai dari 20 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021," kata Eva, Minggu (28/11).
Adapun pos-pos penyekatan akan dihadirkan di sejumlah titik. Yaitu, Tugu Raden Intan Rajabasa, Perbatasan Kecamatan Kemiling dengan Kabupaten Pesawaran, Exit Tol Kota Baru di Sukarame, Exit Tol Lematang di Jalan Ir Sutami dan di perbatasan Kecamatan Panjang dan Kabupaten Lampung Selatan.
Eva juga menegaskan kepada pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung dalam masa waktu itu, harus menunjukan dua lampiran, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19 dan keterangan bebas Covid-19.
"Kita tidak ingin ada klaster baru di Natal dan Tahun Baru nanti," ucapnya.
"Karenanya mohon kerjasamanya baik itu masyarakat Bandar Lampung untuk tidak berpergian bila tidak ada urusan mendesak, serta para pendatang yang akan masuk ke Bandar Lampung," lanjut dia.
Sekprov: Covid-19 Masih Mengancam