Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 saat Nataru, Kapolda Lampung Larang Keramaian saat Nataru, Jaga Ketat Pusat Keramaian

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan tidak boleh ada keramaian saat Natal dan Tahun Baru.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polda Lampung
Ilustrasi - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Kapolda Lampung Larang Keramaian saat Nataru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan tidak boleh ada keramaian saat Natal dan Tahun Baru.

Ia pun meminta agar semua kafe, tempat hiburan, hingga alun-alun kota, tutup.

"Kita tegas untuk Nataru tidak ada boleh ada keramaian. Kafe, tempat-tempat hiburan, alun alun kota, semua tutup," kata Hendro usai meninjau pelaksanaan vaksinasi gratis di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2021).

Menurut Kapolda, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pasca hari raya besar keagamaan dan libur nasional angka terkonfirmasi positif Covid 19 cenderung naik.

Kondisi serupa bisa terjadi usai libur Nataru, jika tidak dikontrol dari sekarang.

"Karena pengalaman kita setelah tahun baru naik (kasus Covid), setelah libur Lebaran naik lagi. Karena menganggap virus ini seolah tidak ada, tapi kenyataannya naik lagi," jelas Hendro.

Untuk itu dirinya telah menginstruksikan Kapolresta/Kapolres jajaran melakukan pengamanan di sejumlah titik keramaian.

Termasuk di tempat- tempat ibadah dan lokasi pariwisata yang dianggap dapat menimbulkan keramaian.

"Semua ini kami lakukan demi kebaikan kita bersama. Saya harap masyarakat dapat memaklumi situasi saat ini," tambahnya.

Jaga Ketat

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru, Tingkat Keterisian Pesawat di Bandara Radin Inten II di Atas 90 Persen

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, pihaknya akan membentuk pos di pintu masuk Bandar Lampung.

Langkah itu dilakukan untuk mengecek warga luar yang hendak masuk ke Bandar Lampung.

"Kita akan tanya sudah vaksin atau belum, kalau memang belum langsung kita berikan vaksin," kata Ino.

Menurutnya, saat Nataru nanti jajaran Polresta Bandar Lampung akan menjalankan tugas sesuai operasi kepolisian. Nantinya, setiap warga wajib mengikuti pemeriksaan di pos-pos tersebut.

"Cek dokumen perjalanannya, kalau lengkap silakan masuk, tapi kalau tidak terpaksa kami putar balik," kata Ino.

Terkait instruksi Kapolda yang meminta masyarakat untuk tidak mengadakan acara-acara Nataru, Ino mengungkap pihaknya bakal melakukan pengamanan.

Pengamanan dilakukan di tempat-tempat ibadah, tempat hiburan, termasuk tempat penginapan atau hotel.

"Kita wajibkan pengelola hotel untuk memasang aplikasi PeduliLindungi. Ini perlu, misal pengunjung tidak punya bukti fisik (vaksin) cukup scan melalui aplikasi," beber Ino.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, Ino menyatakan bakal ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi itu merujuk tetap pada surat edaran wali kota dan gubernur setempat.

Menurutnya, dalam hal ini satgas Covid 19 kota yang akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Karena, bentuk pelanggaran yang terjadi yakni pelanggaran administrasi. Sehingga ada tahapan-tahapan yang mesti diikuti.

"Kita ikuti aturan itu, sanksi teguran pertama teguran kedua selanjutnya dilakukan penyegelan dari tim satgas. Terakhir baru penegakan hukumnya di kita," kata Ino.

Pos Penyekatan

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, saat momen Natal dan Tahun Baru atau tepatnya ketika PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah akan melakukan penyekatan di perbatasan.

Penyatakan akan dilakukan sejak H-4 hingga H+5 penerapan PPKM Level 3 untuk masa waktu libur nasional Natal dan tahun baru.

"Akan ada penyekatan mulai dari 20 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021," kata Eva, Minggu (28/11).

Adapun pos-pos penyekatan akan dihadirkan di sejumlah titik. Yaitu, Tugu Raden Intan Rajabasa, Perbatasan Kecamatan Kemiling dengan Kabupaten Pesawaran, Exit Tol Kota Baru di Sukarame, Exit Tol Lematang di Jalan Ir Sutami dan di perbatasan Kecamatan Panjang dan Kabupaten Lampung Selatan.

Eva juga menegaskan kepada pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung dalam masa waktu itu, harus menunjukan dua lampiran, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19 dan keterangan bebas Covid-19. 

"Kita tidak ingin ada klaster baru di Natal dan Tahun Baru nanti," ucapnya.

"Karenanya mohon kerjasamanya baik itu masyarakat Bandar Lampung untuk tidak berpergian bila tidak ada urusan mendesak, serta para pendatang yang akan masuk ke Bandar Lampung," lanjut dia.

Sekprov: Covid-19 Masih Mengancam

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto meminta masyarakat taat protokol kesehatan (prokes). Sebab ancaman virus corona masih tetap ada di sekitar kita.

"Meskipun ada penurunan kasus harian, tetapi kita tetap harus waspada, tetap disiplin prokes. Bapak Gubernur juga selalu mewanti-wanti ancaman Covid, agar disiplin prokes, selalu waspada," jelasnya, Minggu (28/11).

Ia juga mengingatkan agar ASN tidak cuti ataupun bepergian di akhir tahun.

Apalagi, kabarnya terdapat varian baru Covid.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana juga meminta setiap kabupaten/kota waspada terhadap kenaikan kasus penularan Covid. Apalagi saat memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Meskipun kasusnya sudah sedikit, tapi potensi penularan masih ada," kata dia.

Dalam 7 hari terakhir ada tambahan 15 kasus terkonfirmasi Covid sehingga total kasus menjadi 49.655 kasus.

Khusus hari Minggu sendiri, ada tambahan 4 kasus baru.

Kemudian ada 45.437 pasien telah sembuh, 3.832 pasien meninggal dunia.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved