Lampung Barat
Tambah Pemasukan PAD, Diskoperindag Lampung Barat Sewakan 3 Ruko
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat menyewakan tiga ruko yang berlokasi di Kelurahan Pasar Liwa.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat menyewakan tiga ruko yang berlokasi di Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat.
"Di depan Tugu Liwa di belakang videotron," kata Kepala Bidang Pasar Diskoperindag Lampung Barat Salafuddin mewakili Kepala Diskoperindag Lampung Barat Sugeng, Senin (29/11/2021).
"Bekas Ruko Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung," sambungnya.
Salafuddin mengungkapkan, ruko yang disewakan itu berukuran 5 x 9 meter dengan dua lantai.
Ia menyampaikan harga sewa ruko tersebut per tahunnya.
"Per unit ruko harga sewanya Rp 26.100.000 dalam setahun," ungkapnya.
Salafuddin menerangkan tujuan dari penyewaan aset ruko milik Pemkab Lampung Barat tersebut.
"Ruko itu aset pemda yang disewakan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terangnya.
"Harapanya, ruko bisa penuh tersewakan agar target PAD tercapai," imbuh dia.
Sebagai informasi, bagi yang berminat untuk menyewa ruko tersebut dapat menghubungi Nazir di nomor 081369670011 atau Wirman di nomor 081268084547.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)