Pencurian di Lamteng

Waswas Terendus Polisi, Pencuri di Lamteng Buang Ponsel ke Danau

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, dari pengakuan RDS, ia membuang telepon genggam miliknya karena berpikir dapat terdeteksi keberadaan

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
tribun lampung/ syamsir alam
Barang bukti hasil curian pelaku RDS diamankan di Mapolsek Rumbia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Karena ketakutan aksinya diketahui oleh pihak kepolisian, pelaku RDS mengaku membuang telepon genggam miliknya ke dalam danau.

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, dari pengakuan RDS, ia membuang telepon genggam miliknya karena berpikir dapat terdeteksi keberadaannya.

"Pelaku membuang handphone miliknya ke Danau Tirta Gangga. Ia mengaku takut kalau bisa terdeteksi kendaraan dari kode Mi Cloud Handphone," kata Iptu Eko Heri Susanto.

Tak hanya Handphone, pelaku juga membuang obeng dan besi yang digunakan untuk merusak pintu warung korban saat beraksi ke dalam danau yang sama.

"Sementara ini aksi pencurian di dalam warung itu dilakukan oleh pelaku seorang diri. Pelaku mengaku baru satu kali juga melakukan aksi pencurian," pungkasnya.

Barang-barang hasil curian di warung milik Suryanto oleh pelaku RDS dijual kembali kepada pemilik warung lainnya di Kecamatan Rumbia.

Dari hasil menjual kembali barang-barang curian itu kepada para pemilik warung, pelaku mengaku mendapat uang tunai Rp 2,5 juta.

"Saya jual lagi ke warung-warung. Saya bilangnya barang-barang itu (kepada pemilik warung) adalah milik ibu saya," ujarnya.

Baca juga: Polisi yang Jadi Pelaku Pencurian Mobil Mahasiswa di Bandar Lampung akan Jalani Upacara PTDH

Kemudian uang hasil penjualan barang curian itu, pelaku habiskan untuk bermain judi online.

"Sudah habis (uang hasil curian), saya deposit buat main slot (judi online). Hasil saya jual itu (barang curian) dapat Rp 2,5 juta," bebernya.

Kini lelaki pengangguran tersebut masih diamankan beserta barang bukti puluhan rokok berbagai merek di Mapolsek Rumbia.

Barang Curian Dibungkus Karung 

Untuk membawa barang hasil curian dari dalam warung, pelaku menumpahkan tepung dari dalam karung.

Karung tersebut oleh pelaku RDS digunakan untuk memasukkan puluhan bal rokok dan barang-barang curian lainnya.

"Ia saya tumpahkan tepung dari dalam ke lantai, terus karungnya saya gunakan buat mengangkut barang yang saya curi," kata pelaku RDS.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved