Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Gratiskan Tambud untuk Pelaku Seni yang Ingin Pentas
Kadisdikbud Lampung Sulpakar menemui massa aksi yang berdemo di depan kantor Disdikbud Lampung. pelaku seni menggelar aksi demonstrasi di Disdikbud.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisdikbud Lampung Sulpakar menemui massa aksi yang berdemo di depan kantor Disdikbud Lampung.
Diketahui sejumlah pelaku seni menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Disdikbud Lampung, Rabu (1/12/2021).
Para pelaku seni ini menuntut penghapusan retribusi atau sewa Gedung Teater Tertutup Tambud (Taman Budaya)
Ada 6 perwakilan pelaku seni yang diterima dan masuk kedalam ruangan untuk menyampaikan tuntunannya.
Aparat kepolisian hingga Pol PP juga berjaga ketat di dalam ruang kadisdikbud.
Baca juga: Disdikbud Lampung Akan Ajukan Kuantitas Anggaran Bantuan Sekolah
Sementara massa aksi juga tetap ada di luar gedung melanjutkan aksinya.
Kadisdikbud Sulpakar mengatakan berdasarkan rapat dengan perwakilan dirinya setuju dengan tuntutan massa aksi tersebut.
Semua fasilitas di Tambud ( Taman Budaya ) yang merupakan pelaku seni akan digratiskan, kecuali pernikahan atau khitanan serta acara lainnya.
"Jadi berdasarkan rapat maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setuju dan akan memfasilitasi tuntutan dalam tempo secepatnya, " ungkap Sulpakar.
Tak lupa Sulpakar mengucapkan rasa terima kasih kepada massa aksi yang telah melakukan aksi secara damai.
Baca juga: Disdikbud Lampung Ungkap Realisasi Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar SMA/SMK/SLB Capai 60 Persen
"Maka dari itu semuanya ini harus dilakukan oleh Pemprov Lampung dan ini bisa dilakukan untuk menjamin budayawan melakukan pentas secara gratis," sebutnya.
Sulpakar menuturkan pembinaan atau pengembangan Tambud melalui APBD, sehingg juga harus mencari dana lain yang bersumber dari CSR (Corporate Socialist Responsibility) pihak perusahaan.
"Kedepan harapannya untuk berdiskusi dalam pemenuhan CSR, dan untuk audit internal Tambud sudah dilakukan BPKP," kata Sulpaka.
Sementara Kordinator FPPKL Alexander Gebe mengatakan bahwa Tambud itu merupakan ruang kreatif milik masyarakat yang menggunakan uang rakyat.
Memfasilitasi pelaku seni harus berjalan dengan lancar dan kedepannya akan ada komunikasi lebih lanjut.
"Selama ini ketika kami mau pentas tidak difasilitasi, pemerintah tidak menghargai pelaku seni. Perkembangan kesenian lambat dan kurang progresif dan harus bekerja sama, " kata
Selama bertahun-tahun Tambud menerapkan biaya sewa gedung yang berbeda-beda kepada pelaku seni.
Biaya itu jauh dari lebih mahal dari standar resmi yahh telah ditetapkan dalam perda Provinsi Lampung Nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan atas perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Ini membuktikan Tambud sekian lama melakukan komersialisasi atau pungutan liar.
Adapun tuntutan massa aksi ada 5 poin yang harus diperhatikan oleh Pemprov Lampung.
Di antaranya pertama penghapusan retribusi atau sewa Gedung Teater Tertutup, Gedung Teater Terbuka, Gedung Pameran dan Gedung Olah Seni di Tambud bagi seluruh pelaku seni (Lembaga/Komunitas/Seniman) yang hendak mengadakan kegiatab seni-budaya. Dalam konteks lebih luas harus ada Pergub/Perda yang mengatur pengahapusan retribusi atau sewa tersebut.
Kedua transparansi seluruh anggarab seni budaya yang ada di Tambud dan Disdikbud Lampung, baik itu dari Pemprov Lampung mapun Pemerintag Pusat (DAK) agar masyarakat Lampung tahu apa saja progran kerja Tambud dan Disdikbud yang melibatkan masyarakat.
Ketiga setiap tahunnya Tambud dan Disdikbud harus mengadakan program hibah/fasilitas untuk lembaga/komunitas/seniman yang aktif dan program tersebut harus dipublikasikan seluasnya kepada masyarakat Lampung, agar tidak terjadi kocok bekem anggaran dan kegiatan seni budaya di Tambud dan Disbukbud.
Keempat Pemerintah Daerah melalui Disdikbud Lampung mendorong Forum CSR untuk mengalokasikan bidang seni budaya sebagai salah satu grup komunjtas seni dan seniman di Lampung.
Kemima semua tuntutan tersebut wajib masuk dalam peraturna daerah (Perda) atau peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )