Penganiayaan di Lampung Timur

Aniaya Kakek di Lampung Timur, Remaja Ini Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Ibu Kandungnya

Ia diamankan di Desa Sukaraja VII Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (30/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Tekab 308 Polsek Sekampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakek bernama Zultoni (76). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Tekab 308 Polsek Sekampung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Zultoni (76).

Pelaku berinisial RF (18), warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Ia diamankan di Desa Sukaraja VII Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (30/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Sekampung AKP Yoefi Kurniawan menuturkan, penangkapan RF merupakan hasil pengembangan.

Baca juga: BREAKING NEWS Remaja asal Sekampung Aniaya Kakek di Lampung Timur

"Setelah mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka RF sedang berada di rumah ibu kandungnya di Desa Sukaraja VII, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran," tuturnya, Kamis (2/12/2021).

Setelah mengetahui keberadaan RF, petugas Polsek Sekampung bergerak menuju rumah tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka kooperatif. Ia mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Zultoni," lanjutnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Sekampung.

Baca juga: Pemuda di Lampung Timur Aniaya Ibu Kandung dalam Kondisi Mabuk Berat

Sempat Minta Tolong

Saat dianiaya oleh RF (18), seorang kakek bernama Zultoni (76) sempat berteriak meminta tolong.

"Saat dianiaya, Zultoni sempat teriak minta tolong ke warga sekitar," ujar Kapolsek Sekampung AKP Yoefi Kurniawan, Kamis (2/12/2021).

Kemudian, tetangga korban datang untuk menolong korban.

Mereka lalu membawa korban ke Puskesmas Sekampung.

"Zultoni langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan," lanjut Yoefi.

Setelah mendapatkan perawatan, Zultoni melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekampung.

"Atas kejadian penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepalanya," tuturnya.

Seorang kakek bernama Zultoni (76) dianiaya oleh RF (18), remaja asal Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Peristiwa itu terjadi di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Menurut keterangan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (19/11/2021), tepatnya pukul 19.00 WIB," ujar Yoefi Kurniawan.

Kejadian bermula ketika korban sedang menonton TV di ruang tengah.

"Tiba-tiba listrik di rumah kakek Zultoni ini padam," katanya.

Setelah ditunggu tak kunjung menyala, korban mengecek ke luar rumah.

Ia melihat sekeliling, ternyata hanya rumahnya yang listriknya padam.

"Kemudian korban menghidupkan meteran di rumah miliknya. Setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah," ungkap Yoefi.

Saat korban hendak mengunci pintu, tetiba ada yang memukul kepalanya dari arah belakang.

"Bahkan kepala korban sempat beberapa kali dipukul pelaku menggunakan kayu," bebernya.

Pada saat kejadian, korban tidak mengetahui siapa pelaku pemukulan.

"Karena lampu ruangan depan rumah korban waktu itu masih dalam keadaan mati," lanjut Yoefi.

Ditangkap

Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur menangkap seorang remaja berinisial RF (18).

Warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap karena diduga menganiaya seorang kakek bernama Zultoni (76), warga Dusun I, Desa Giri Klopomulyo, Kecamatan Sekampung.

Kapolsek Sekampung AKP Yoefi Kurniawan membenarkan penangkapan RF.

"Tersangka RF diduga melakukan penganiayaan kepada seorang kakek-kakek berusia 76 tahun," ujar Yoefi Kurniawan.

Ia menuturkan, tersangka RF saat ini sudah diamankan di kantor polisi.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved