Lampung Barat
Disdikbud Lampung Barat Akan Keluarkan SE Tindaklanjuti Surat Sekjen Kemendikbudristek
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat segera menyampaikan surat edaran yang rencananya akan dikeluarkan pada Senin (6/12/2021).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Menanggapi surat sekjen Kemendikbudristek nomor 29 tahun 2021 per 1 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat segera menyampaikan surat edaran yang rencananya akan dikeluarkan pada Senin (6/12/2021).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat, baik itu PAUD, SD, maupun SMP.
Informasi di atas Tribunlampung.co.id dapatkan dari penuturan Sekretaris Disdikbud Lampung Barat Asep Suganda.
"Surat edaran tersebut berupa pemberitahuan dari Kepala Disdikbud Lampung Barat menindaklanjuti surat Sekjen Kemendikbudristek tersebut," kata Asep melalui WhatsApp, Kamis (2/12/2021).
"Surat edaran tersebut tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," sambungnya.
Terkait dengan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 24 tahun 2021, Asep mengaku, pihaknya belum menerima surat edaran dari Disdikbud Provinsi Lampung.
Pihaknya masih dalam tahapan menindaklanjuti surat Sekjen Kemendikbudristek nomor 29 tahun 2021 tersebut.
"Yang pada intinya di dalam surat edaran tersebut mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 ini pada bulan Januari 2022," terang Asep.
"Kemudian tidak meliburkan secara khusus pendidikan di satuan pendidikan selama periode libur Nataru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tambah dia.
Lalu, lanjut Asep, menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 secara ketat.
Baca juga: Pemkab Akan Bangun Rumah untuk Korban Kebakaran di Lampung Barat
Selanjutnya, terus dia, tidak memberikan cuti kepada tenaga pendidikan rentang waktu 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Serta mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk menunda pengambilan cuti pada periode tersebut," ujarnya.
Berikutnya, Asep menambahkan, untuk menghimbau kepada seluruh warga satuan pendidikan agar tidak bepergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, atau tidak mendesak selama periode libur nataru.
"Nah, itulah yang akan kita teruskan kepada seluruh Kepala Sekolah yang ada di Lampung Barat terkait edaran yang dikeluarkan Sekjen Kemendikbudristek tersebut," ungkapnya.
Mengenai tanggal pembagian rapor semester 1 untuk wilayah Kabupaten Lampung Barat Asep mengaku, pihaknya belum bisa memastikan.
"Untuk tanggal pembagian rapor, kami belum dapat memastikan, sembari kita menunggu instruksi selanjutnya, kami juga akan melaksanakan rapat koordinasi teknis dengan teman-teman pengawas, kemudian rujukan-rujukan lainnya," pungkas Asep.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)