Berita Terkini Artis

Jerinx SID Disebut Menyesal Masuk Penjara Lagi, Pikirkan Ibunda dan Istrinya

Jerinx SID disebut menyesal masuk penjara lagi, pikirkan ibunda dan istrinya, Nora Alexandra.

Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Ilustrasi Jerinx SID saat terima suntik vaksin Covid-19. Jerinx SID disebut menyesal masuk penjara lagi, pikirkan ibunda dan istrinya, Nora Alexandra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Jerinx SID disebut menyesal masuk penjara lagi, pikirkan ibunda dan istrinya, Nora Alexandra.

Hal tersebut disampaikan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, kliennya merasa bersalah seusai masuk ke dalam penjara untuk kedua kalinya.

Rasa bersalah Jerinx SID dikarenakan  kepikiran ibundanya dan sang istri, Nora Alexandra ketika dipenjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Ya Jerinx menyesal ya ditahan karena tidak bisa menafkahi ibundanya dan istri," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Jerinx SID Kembali Ditahan, Seusai Pemeriksaan Pakai Rompi Oranye Nomor 024

Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga.

"Jerinx sumber nafkah ibunya, dan juga Nora. Ketika di penjara, ya dia tidak bisa menafkahi keduanya," ucapnya.

Rasa khawatir Jerinx SID terhadap ibundanya semakin besar.

Apalagi kondisinya sedang sakit di Bali dan juga tak punya pemasukan.

"Ibunda Jerinx sudah tua, ya sakitnya orang tua."

Baca juga: Alasan Marissya Icha Tolak Uang Donasi Gala Sky Dibagi Dua

"Di dalam penjara Jerinx hanya memikirkan ibunya dan Nora," ungkapnya.

Namun, diakui Sugeng, Jerinx SID bersama tim penasehat hukum sudah berusaha keras agar kaasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni tidak sampai dipenjara.

"Cuma ya kembali lagi, penahanan adalah kewenangan kejaksaan."

"Ke depan berjuang aja dan Jerinx akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved