Tulangbawang

Polsek Menggala Amankan Pelaku Kekerasan pada Anak di Bawah Umur

RA (20) yang merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diamankan polisi dari Polsek Menggala.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen
Polsek Menggala amankan RA (20) yang merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang karena melakukan penganiayaan pada anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – RA (20) yang merupakan warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diamankan polisi dari Polsek Menggala.

RA yang kesehariannya merupakan seorang petnai ini, diamankan pada sekira pukul 16.00 WIB, Jumat (5/12/2021).

Dirinya diamankan di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota. RA telah melakukan kekerasan terhadap anak.

"RA ditangkap atas laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11) yang merupakan seorang pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Harga Ikan di Bandar Lampung Diprediksi Naik

Sunaryo menjelaskan, kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu bertemu dengan pelaku.

Pada awalnya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya, dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja.

"Lalu korban berkata kenapa nanya-nanya. RA tidak terima lalu mengejar korban," papar Sunaryo.

Karena takut, korban lalu berlari hingga kemudian terjatuh. Ketika itu, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali.

Pelaku juga memukul korban dibagian punggung sebanyak dua kali. 

"Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban," kata Sunaryo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya.

Ibu korban yang mengatahui kejadian yang menimpa anaknya, lalu melapor ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved