Lampung Barat

Disdikbud Lampung Barat Terbitkan SE, Tahun Ajaran Baru Dimulai 20 Desember 2021

SE tersebut juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Disdikbud Lampung Barat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat menerbitkan surat edaran mengenai jadwal kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat menerbitkan surat edaran mengenai jadwal kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022.

Surat itu bernomor 420/1606/II.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 per 6 Desember 2021.

"Dasar SE tersebut ialah SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 per 1 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," jelas Sekretaris Disdikbud Lampung Barat Asep Suganda, mewakili Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, Selasa (7/12/2021).

"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19," imbuh dia.

Baca juga: Persiapan Libur Nataru, Polres Lampung Selatan Segera Gelar Rapat Persiapan Pengamanan

Asep menerangkan, SE tersebut juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"SE tersebut ditujukan kepada kepala sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP, SKB, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Lampung Barat," terangnya.

Sebagai informasi, isi dari SE Disdikbud Lampung Barat Nomor 420/1606/II.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 per 6 Desember 2021 adalah sebagai berikut.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sejak tanggal 20 Desember 2021.

2. Pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 8 Januari 2022, dengan penanggalan rapor tertanggal 17 Desember 2021.

3. Libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada 10-22 Januari 2022.

4. Tanggal 24 Januari 2022 masuk kembali melakukan kegiatan belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2021/2022.

5. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, memakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

6. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

7. Untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

8. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved