Berita Terkini Artis
Tangis Cynthiara Alona Pecah Saat Divonis 10 Bulan Penjara
Tangis Cynthiara Alona pecah saat divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi daring yang dialaminya.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
"Ternyata seperti ini, mungkin ini udah jalannya dari Allah, saya ikhlas, saya terima," ucap Cynthiara Alona.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Buku Yasin untuk Vanessa Angel Tak Ada Foto Bibi, Fadly: Kita Enggak Mungkin Satu-satu Kayak Gitu
Dari kasus prostitusi anak, terdapat tiga tersangka selain Cynthiara Alona.
Di antaranya AA yang merupakan adik Cynthiara Alona dan berperan sebagai pengelola hotel.
Serta inisial DA, seorang muncikari yang bertugas memperdagangkan anak di bawah umur.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel milik Cynthiara Alona.
Hotel yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan itu terdapat aktivitas seksual anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Cynthiara Alona Stres Masuk Penjara hingga Ngawur Diajak Bicara
Alasan sang artis mengizinkan tempatnya sebagai sarang prostitusi karena omzet menurun selama pandemi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar