Berita Terkini Nasional
Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Iming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan
Herry Wirawan (36) seorang guru pesantren rudapaksa 12 santriwati hingga melahirkan 8 bayi. Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2016.
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Kiki Novilia
Korban merupakan santriwati di sebuah pesantren di Cibiru, Kota Bandung tempat Herry mengajar.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Kasus rudapaksa ini mulanya terungkap dari curhatan warganet di akun Facebook Mary Silvita, Kamis (4/11/2021).
Akun tersebut menyebutkan, para orangtua korban mengadu kepada anggota dewan PSI Kota Bandung soal adanya pedofil.
Pelaku pedofil ini mengakibatkan putri mereka melahirkan bayi dari hasil aksi tak senonoh itu.
"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis Mary Silvata.
Sejak 4 November 2021, meski sudah diungggah di media sosial, nyatanya belum viral. Baru pada 7 Desember 2021, kasus itu kemudian viral di Twitter.
Penelusuran Tribun, akun @nongandah sempat jadi pertama mengungkap kasus tersebut lewat unggahanya pada 7 Desember 2021.
Setelah viral di Twitter, kasus ini memudian jadi heboh. Sejumlah media mulai mempertanyakan kasus tersebut salah satunya ke Kejati Jabar.
Baca juga: Siswa SMA Merokok Santai Setelah Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
Kasus tersebut saat ini memang sudah di tahap pengadilan karena sudah disidangkan.
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Aksi Bejat Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santri, Iming-iming Jadi Polwan hingga Dikuliahkan
( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )