Lampung Selatan

Paksa Hentikan Proyek Lampung Selatan Fair, Dua Oknum LSM Ditangkap Polisi

Dua oknum LSM di Lampung Selatan diamankan oleh jajaran polisi. Keduanya melakukan pengancaman dan mengehentikan proyek Lampung Selatan Fair.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
Dok Polres Lampung Selatan
Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Selatan diamankan oleh jajaran polisi dari Polres Lampung Selatan karena melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Selatan diamankan oleh jajaran polisi dari Polres Lampung Selatan.

Keduanyab terpaksa diciduk lantaran melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair.

Dua oknum anggota LSM yang diamankan yakni berinisial SYAH (39) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan dan SAR (50) Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.

"Benar, sejak tadi malam kedua oknum anggota LSM ini sudah kami tahan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Hendra, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: ASDP Lampung Selatan Siapkan 31 Kapal dan 16 Tol Gate di Pelabuhan Bakauheni Jelang Nataru

"Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah kami menerima laporan adanya tindakan pengancaman. Kepada pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair. Pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 09.30 wib lalu," jelasnya.

Hendra menjelaskan ada tujuh anggota LSM yang melakukan tindakan pengancaman, dua diantaranya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan.

Aksi pengancaman tersebut dilakukan oleh 7 orang anggota LSM terhadap korban bernama Tukino buruh pembangunan Lampung Selatan Fair

"Saat itu korban (Hendra Rifani) sedang ngobrol dan becanda dengan korban (Junaidi). Lalu salah satu anggota LSM yang tidak memakai seragam datang menghampiri mereka, memarah-marahi dan memukul topi keduanya. Karena pelaku mengira dia sedang ditertawakan oleh ke dua korban," jelasnya.

Hendra mengatakan korban mendapat kata-kata kasar dan intimidasi dari pelaku.

Baca juga: Kegiatan Olahraga di Lampung Selatan Diizinkan tanpa Penonton

"Sudah jago tah kamu ngetawain anggota saya. Kemudian telinga korban Hendra Rifani di jewer dan memukul topi yang dipakai korban Tukino," kata Hendra menceritakan penuturan korban.

"Sebelum bos kamu ke kantor kami, kalian stop kerjanya. Kalian pulang saja," kata anggota LSM yang memakai seragam tersebut kepada para pekerja.

Hendra mengatakan atas kejadian tersebut para pekerja merasa ketakutan dan tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya. 

"Lalu pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 14.00 wib itu, para pekerja sudah berkemas barang bawannya untuk pulang," kata Hendra.

"Namun beberapa anggota Sat Pol PP datang ke lokasi dan mengatakan kepada para pekerja bahwa para pekerja bisa melanjutkan pekerjaannya. Karena mereka akan menjaga dan menjaminan keamanan para pekerja tersebut," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved