Bandar Lampung
Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat Wisata, Kedapatan Melanggar Tindak Tegas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) tempat wisata. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) tempat wisata pada libur akhir tahun 2021 atau saat Nataru.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi Lampung Edarwan mengatakan tempat wisata di Lampung diminta untuk tempat wisata perketat prokes.
"Tempat wisata harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai langkah pengendalian Covid-19," ujarnya kepada Tribun Lampung, Minggu (12/12/2021).
"Terutama pada masa libur akhir tahun 2021, pengetatan pengawasan di destinasi wisata akan dilakukan," tambahnya.
Lanjutnya, apa bila para pelaku pariwisata yang melanggar ketentuan untuk ketat menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi.
Baca juga: Nasib 2 Oknum LSM Ancam Buruh di Lampung Selatan Fair, Kini Dijebloskan Penjara
"Serta teguran sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksi sudah diatur dalam ketentuan yang ada," tegasnya.
Tak hanya itu, Edarwan meminta agar pengelola wisata memiliki tim khusus mengawasi prokes para pengunjung.
"Setiap destinasi wisata wajib juga memiliki tim yang mengawasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan," terangnya.
"Jangan sampai ada yang tidak mentaati protokol kesehatan ini sebab ini kewajiban dan tidak ada boleh tawar menawar lagi," tambahnya.
Edarwan juga meminta para wisatawan agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Lampung Usulkan Perbaikan 320 Akses Jalan Sawah
"Dengan harapan agar kondisi persebaran kasus yang sudah membaik ini akan terus terjaga," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/disparekraf-lampungmewajibkan-ada-tim-pengawas-prokes-di-tempat-wisata.jpg)