Korupsi di Lampung Utara
Berkas Dilimpahkan, Akbar Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang
Taufiq menjelaskan, adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini bakal didakwa dengan pasal gratifikasi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/12/202).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho.
Taufiq mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari PN Tanjungkarang terkait jadwal sidang.
"Jadwal sidang biasanya baru kita ketahui setelah satu minggu dilakukan pelimpahan," kata Taufiq.
Baca juga: Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Kembalikan Uang Negara Rp 1,4 M
Taufiq menjelaskan, adik eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini bakal didakwa dengan pasal gratifikasi.
Yakni, pasal 12 huruf B dan pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Taufiq, ada 121 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan setebal kurang lebih 1.000 halaman itu.
Namun, nama-nama saksi itu belum tentu dihadirkan semua saat persidangan.
"Tentunya nanti akan dipilah-pilah lagi mana yang harus dihadirkan," ucap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, saksi tersebut berasal dari beberapa unsur, termasuk ASN, pihak swasta, dan legislatif.
Bahkan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga bakal dijadwalkan hadir sebagai saksi.
"Kita belum tahu teknis sidangnya seperti apa nanti. Tapi kemungkinan tetap dilaksanakan secara online," tuturnya.