Bandar Lampung
Koperasi TKBM Buka Suara Terkait Unjuk Rasa Menuntut Pembayaran Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang buka suara terkait aksi unjuk rasa sejumlah buruh yang menuntut pembayaran tunggakan BPJS
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang buka suara terkait aksi unjuk rasa sejumlah buruh yang menuntut pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma mengatakan beberapa hal yang dituntut peserta unjuk rasa.
"Ada beberapa hal yang mereka tuntut antaranya mengenai persoalan tunggakan BPJS terhitung dari Desember 2017 sampai dengan sekarang,” kata Agus Sujatma, Selasa (14/12/2021).
Agus menjelaskan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan itu senilai Rp5,4 miliar. Namun tunggakan tersebut merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya yakni Saini Nurjaya.
Kendati demikian, lanjut Agus pihaknya tetap berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Karena bagaimana pun juga bentuknya, kami pengurus dan harus bertanggungjawab," kata Agus.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh TKBM Tidak Pengaruhi Aktivitas di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung
Bahkan menurut Agus pihaknya juga telah melakukan negosiasi bersama BPJS guna pelunasan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami minta klaim itu dibuka. Karena kalau tidak, maka dana koperasi yang kami punya akan tersedot untuk membayar utang BPJS tersebut," kata Agus.
Mengenai mosi tidak percaya terhadap keabsahan kepengurusan koperasi TKBM, Agus menyatakan dirinya terpilih secara demokratis.
Pengukuhan kepengurusan juga dilakukan langsung oleh KSOP Panjang, pada Juli 2020 di Hotel Sahid Lampung.
"Saya juga bingung karena dasarnya apa, pembuktiannya apa? Sedangkan kami baru menjabat 1 tahun 8 bulan," kata Agus
Adapun hasil negosiasi yang berhasil disepakati diantaranya bahwa tarif bongkar muat di Pelabuhan Panjang berakhir pada tanggal 24 Oktober 2021. Sementara UMP baru terbit tanggal 1 Desember 2021.
Koperasi TKBM akan membahas mengenai tarif bongkar muat dalam waktu dekat bersama APBMI Lampung dan SPTI.
Kemudian, Koperasi TKBM akan membayar tunggakan iuran sebesar Rp1 miliar dengan catatan kepesertaan anggota dalam kondisi aktif dan mendapatkan manfaat kepesertaan serta dapat melakukan klaim.
"Sedangkan untuk premi bulan berjalan dan jumlah angsuran akan dibicarakan secara khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )