Curat di Pringsewu
Polisi Amankan 3 Pelaku Curat di Pringsewu, Hasil Curian untuk Bersenang-senang
Tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang diamankan Polsek Pringsewu Kota telah mengakui perbuatannya terhadap penyidik kepolisian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Sebelumnya diberitakan, Unit Reserse Kriminal (Serse) Polsek Pringsewu Kota bersama Tekab 308 Polres Pringsewu mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang cukup meresahkan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Ketiganya, Endri Tri Zulkifli (18) warga Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, dan Noviyanto (27) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Serta seorang anak dibawah umur berinisial MA (15) warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Ketiga pelaku diamankan di satu rumah kos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Rabu, 15 Desember 2021 pukul 01.30 WIB.
Dua dari tiga pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan tindakkan tegas terukur karena membahayakan petugas.
Kedua pelaku yang disarangkan timah panas di kedua kakinya adalah Endri dan Noviyanto.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori mengungkapkan, pihaknya terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan petugas.
"Mereka menggunakan senjata tajam yang membahayakan petugas kita, sehingga dilakukan tindakkan tegas terukur," ujar Ansori.
Kini para pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono)