Curanmor di Pringsewu

Cegah Curanmor, Polisi Himbau Pemilik Kendaraan Pakai Kunci Tambahan

Polisi menghimbau kepada warga untuk dapat menambah kunci pengaman tambahan pada kendaraan saat memarkir motor.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Gadingrejo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Polisi menghimbau kepada warga untuk dapat menambah kunci pengaman tambahan pada kendaraan saat memarkir motor.

Hal itu guna mengantisipasi tindak pencurian. Seperti yang terjadi di Pasar Pekon Yogyakarta Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.

Dimana pelaku curanmor dimassa oleh warga.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing melalui Kanit Reskrim Ipda Tajudin mengatakan, penambahan kunci pengamanan sebagai upaya mencegah terjadinya curanmor.

"Selain itu, parkiran motor di tempat yang ramai. Jangan ditempat yang terpencil yang sepi," kata dia, Kamis, 16 Desember 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Jadi Bulan-bulanan Warga

Tajudin juga mengingatkan supaya pada saat memarkirkan motor jangan sampai meninggalkan dengan kunci tidak dicabut dari lubangnya.

Pencurian itu terjadi bukan saja hanya karena niat. Melainkan juga kesempatan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku Saiman alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Beruntung saat itu korban melihat pelaku yang sedang mendorong Honda Beat warna putih yang terparkir di halaman Pasar Pekon Yogyakarta Selatan, Gadingrejo.

Sehingga warga yang mendengar teriakan korban langsung meringkus pelaku dan sempat menghakiminya.

Baca juga: Kronologi Curanmor di Pringsewu, Bocah 12 Tahun Teriak Maling Lihat Motornya Didorong Pelaku

Beruntung petugas patroli Polsek Gadingrejo merespoon cepat informasi atas peristiwa itu sehingga mengevakuasi pelaku.

Pelaku  diamankan ke Mapolsek Gadingrejo. Polisi mengamankan barang bukti kunci T dan sepeda motor korban yang sudah rusak lubang kuncinya.

Atas perbuatannya itu, Man Pincang terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak Kapok Lakukkan Curanmor

Pelaku curanmor yang tertangkap massa di halaman Pasar Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu merupakan seorang residivis.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved