Lampung Barat

Komisi Informasi Lampung Ajak Pemkab Lampung Barat Berkolaborasi tentang Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Provinsi Lampung mengajak pemerintah daerah kabupaten/kota untuk berkolaborasi dalam keterbukaan informasi publik.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Dedi Sutomo
Diskominfo Lampung Barat
Komisi Informasi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Barat, Kamis (16/12/2021) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT – Komisi Informasi Provinsi Lampung mengajak pemerintah daerah kabupaten/kota untuk berkolaborasi dalam keterbukaan informasi publik.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Lampung Ahmad Alwi Siregar saat melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Kamis (16/12/2021).

Kunjungan kerja Komisi Informasi Lampung ke Lampung Barat diterima oleh wakil bupati Mad Hasnurin di ruang kerjanya.

"Tujuan kami ke Kabupaten Lampung Barat ini untuk silaturrahmi, karena kami memiliki kepentingan terhadap pamerintah kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Lampung termasuk Kabupaten Lampung Barat," ungkap Ahmad Alwi Siregar.

Dirinya mengungkapkan pemerintah kabupaten/kota bisa berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam keterbukaan informasi. Karena, informasi merupakan hak setiap masyarakat.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Pemkab Mesuji Lampung Akan Gelar Pasar Murah

Dikatakannya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

"Tujuannya, supaya masyarakat ikut berpartisipasi.”

"Sementara, kewajiban badan publik memberikan informasi benar dan akurat serta tidak menyesatkan," kata dia.

Ahmad Alwi menekankan, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. 

"UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjelaskan, bahwa Lingkup Badan Publik dalam UU ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif.”

Baca juga: Muktamar NU, Ballroom UIN Radin Intan Lampung Jadi Venue Penyelenggaraan Muktamar Ke-34 NU

“Serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelas Alwi.

Bahkan, mencakup pula organisasi non-pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri.

Wakil bupati Lampung Barat Mad Hasnurin menyambut baik kedatangan tim dari Komisi Informasi Lampung yang melakukan kunjungan kerja.

"Tujuan Komisi Informasi Provinsi Lampung ini sangat baik, untuk memberikan pencerahan terhadap kami yang ada di Lampung Barat," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved