Syarat Nikah
Syarat Daftar Nikah, Cek simkah.kemenag.go.id untuk Syarat Nikah
Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah.
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
Rekomendasi untuk Anda