Syarat Nikah

Syarat Daftar Nikah, Cek simkah.kemenag.go.id untuk Syarat Nikah

Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah. 

7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Berikut, cara mengurus surat numpang nikah

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju

Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung

Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved