Syarat Nikah

Syarat Daftar Nikah, Cek simkah.kemenag.go.id untuk Syarat Nikah

Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Bagi calon pengantin penting untuk mengecek simkah.kemenag.go.id untuk tahu cara daftar nikah online serta syarat nikah dan bikin surat numpang nikah. 

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Baca juga: Cara Buat Buku Nikah Wanita dan Urus Surat Numpang Nikah Tahun 2021

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, syarat numpang nikah wanita 2021 dan cara mengurus surat numpang nikah, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

BACA BERITA tentang Nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved