Pringsewu

Tak Setor Pajak, 3 Restoran di Pringsewu Dapat Teguran

Ketiga restoran yang tidak menyetor pajak tersebut yakni RM Gundil, RM Nusantara, dan RM Mas Gendut.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
TP4D Pemkab Pringsewu mendatangi restoran bandel di kompleks Pasar Pringsewu, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tim Pengendalian, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (TP4D) Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendatangi restoran bandel di kompleks Pasar Pringsewu, Kamis (16/12/2021).

Ketiga restoran yang tidak menyetor pajak tersebut yakni RM Gundil, RM Nusantara, dan RM Mas Gendut.

Kedatangan TP4D ini sekaligus memberikan teguran yang ketiga.

Sementara teguran pertama dan kedua dilakukan pada Mei dan Juni 2021.

"Kita telah berikan teguran yang pertama dan yang kedua. Teguran pertama sosialisasi sudah. Ini yang ketiga," ungkap Inspektur Pembantu Inspektorat Pringsewu Encep Ilyas.

Baca juga: 68 ODHA Luar Kabupaten Pringsewu Berobat ke RSUDP Lampung

TP4D yang turun kali ini dengan kekuatan penuh, yakni Bapenda, Satpol PP, Kejari, TNI, dan Polri.

Encep menambahkan, ada 50 rumah makan yang terpasang tapping box untuk merekam catatan transaksi, sehingga termonitor oleh Bapenda Pringsewu.

Transaksi itu terbaca ketika rumah makan menggunakan tapping box atau tidak.

"Jadi dengan itu grafik transaksi kelihatan," ungkapnya.

Dengan dasar itulah, ketika rumah makan tidak memanfaatkan tapping box dan tidak menggunakan secara optimal itu akan terdata.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mobil Dinas Sekkab Lampung Timur Terbalik

Menurut dia, dari sejumlah rumah makan yang terpasang tapping box, terdata ada tiga yang bandel.

TP4D melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi rumah makan dimaksud.

Encep mengatakan, dari masing-masing rumah makan rata-rata piutang pajaknya mencapai Rp 5 juta.

Dia memastikan, apa bila hingga teguran ketiga ini tidak juga diindahkan, akan dilakukan langkah lebih tegas hingga penutupan sementara.

Mengingat kaitannya dengan pajak ini, juga dilakukan pengawasan oleh KPK.

Pajak rumah makan atau restoran ini merupakan satu sektor pendapatan Pemkab Pringsewu.

Baca juga: Gedung IKM di Pringsewu Lampung Disiapkan Jadi Rumah Singgah Covid-19

Diketahui, Pemkab Pringsewu menggunakan pendapatan itu untuk membiayai pembangunan.

RM yang sempat didatangi TP4D mayoritas beralasan pandemi Covid-19 menjadi kendala.

"Tapping box itu dipasang 2019, bulan Desember. Kita pakai terus, sampai bulan Maret, kemudian terbentur Covid," ungkapnya.

Ia menuturkan pada saat pandemi Covid-19 itu tidak ada pembeli.

"Kita terbentur oleh Covid, kita mau bayar bagaimana kan, karena pembeli tidak ada," ungkap Berli, pemilik RM Gundil.

Sedangkan untuk membayar biaya operasional seperti listrik dan air saja masih kurang.

Atas kehadiran TP4D, Berli akan tetap mengikuti aturan.

Dia mengakui sejak April 2021 belum menyetor pajak restoran.

Ia pun berharap keringanan mengingat situasi Covid-19.

RM miliknya juga sering libur karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved