Muktamar NU
Muktamar NU, Pleno Tatib dan Penyampaian LPj Muktamar Terpusat di UIN Lampung
Pleno Tatib Muktamar ke-34 dan Penyampaian LPJ terpusat di Kampus UIN Raden Intan Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Karena itu, PBNU mengumumkan jika agenda muktamar pun dibatalkan di tanggal tersebut.
Selanjutnya ada desakan agar muktamar digelar 17-19 Desember, ada pula yang meminta awal Januari 2022.
Namun kemudian pemerintah membatalkan PPKM level 3, PBNU pun mengembalikan jadwal muktamar pada 23-25 Desember.
Pada 14 Desember, panitia menemui Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto meminta izin pelaksanaan muktamar.
Airlangga memberi izin pada 22-24 Desember 2021.
Baca juga: Muktamar NU, Cara Registrasi Peserta Muktamar NU Secara Online
Panitia pun berencana mengikuti arahan Airlangga ini dengan menggelar muktamar di tanggal 22-24 Desember.
Kini, agenda itu berubah lagi menjadi 22-23 Desember saja.
Perubahan jadwal muktamar yang terbaru ini sesuai surat keputusan Nomor 4288/A.I.01/12/2021.
Katib PWNU Lampung Basyaruddin Maisir membenarkan perubahan jadwal tersebut.
"Iya jadwal semula 23-25 dimajukan satu hari 22-24 yang saya dapat informasinya, kemudian baru saja PBNU mengeluarkan keputusan muktamar hanya tanggal 22-23 Desember saja tidak sampai 24 Desember," ujar Basyaruddin Maisir kepada Tribun, Kamis (16/12/2021).
Dia menuturkan pertimbangan perubahan jadwal tersebut lantaran mengingat pandemi Covid-19.
Itu supaya tidak terjadi penumpukan kegiatan karena kegiatan muktamar berdekatan dengan perayaan Natal 2021.
"Informasi yang saya terima juga tanggal 25 Desember itu akan diberlakukan PPKK ketat," kata Basyaruddin.
Cara Registrasi Peserta
Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU disepakati digelar 22-23 Desember 2021.
Berdasarkan rundown acara Muktamar ke-34, registrasi peserta Muktamar dilakukan 20 Desember.
Bagaimana alur resgristrasi peserta secara online?
Koordinator Humas Panitia Daerah Muktamar Juwendra Asdiansyah mengatakan langkah-langkah registrasi online sudah dibuat oleh panitia pusat.
Panitia pusat juga sudah menyampaikan langkah-langkah tersebut kepada para peserta Muktamar.
"Ya kalo terkait resgristrasi secara daring itu domainnya panitia pusat PBNU. Semua satu pintu dari panitia pusat," kata Juwendra kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (17/12/2021).
Dia menuturkan, panitia daerah akan turut membantu saat verifikasi faktual kepesertaan di lokasi.
"Kita akan bantu verifikasi faktual ketika delegasi (panitia pusat) sudah hadir dan memberikan instruksi," ujar Juwendra.
Berikut Tata cara registrasi peserta
Sebelum calon peserta Muktamar ke-34 NU mendaftarkan diri, ketua PWNU, PCNU atau PCINU terlebih dahulu mendaftarkan surat mandat yang telah dikeluarkan pada laman web https://muktamarnu34.id/reg-operator, atau ketua PWNU, PCNU atau PCINU bisa menunjuk Operator/PIC untuk mendaftarkan surat mandat tersebut.
Langkah selanjutnya, calon peserta memasukkan Kode Referensi yang diberikan oleh PBNU melalui surat undangan Peserta Muktamar ke-34 NU.
Langkah berikutnya, Operator/PIC melengkapi data diri kepesertaan dengan mengisi:
Nama Operator/PIC pendaftaran;
Kontak Operator/PIC pendaftaran;
Operator/PIC harap mengingat email dan password yang telah didaftarkan, karena mengantisipasi ada perubahan di suatu hari nanti dan dapat digunakan untuk login kembali.
Kemudian, calon peserta memasukkan nomor surat mandat dan pilih "simpan".
Lalu, unggah surat mandat yang telah dikeluarkan oleh Ketua PWNU, PCNU, atau PCINU, yang telah ditandatangani oleh Rais Syuriah, Katib Syuriah, Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Tanfidziyah, dengan format PDF dengan ukuran file maksimal 1 MB.
Setelah itu, masukkan nama-nama utusan yang didelegasikan oleh PWNU, PCNU, atau PCINU sebagai peserta Muktamar ke-34 NU.
Perlu diingat, jangan sampai salah dalam memasukkan nama dan identitas utusan calon peserta.
Masukkan tiga (3) nama utusan yang ada dalam surat mandat dengan unsur syuriyah, unsur tanfidziyah, dan unsur ulama non-struktural NU.
Langkah selanjutnya, unggah surat usulan nama-nama Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) yang telah ditandatangani oleh Rais Syuriah, Katib Syuriah, Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Tanfidziyah. Kemudian Operator/PIC memasukkan usulan nama-nama AHWA sesuai dengan surat usulan.
Apabila ada kesalahan dalam memasukkan nama-nama utusan, tidak perlu panik. Calon peserta dapat mengajukan perubahan mandat dengan cara klik "Request Perubahan Mandat".
Dengan selesainya proses tersebut, tuntas sudah pendaftaran surat mandat oleh PWNU, PCNU, atau PCINU.
Regristrasi Peserta
Setelah merampungkan registrasi mandat, berikutnya registrasi tiga calon peserta Muktamar Ke-34 NU.
Pertama, buka halaman situsweb https://muktamarnu34.id. Kemudian klik ikon "Peserta".
Lalu, pilih PWNU, PCNU, PCINU, dan lembaga/banom sesuai utusan masing-masing.
Berikutnya, calon peserta wajib melengkapi data diri dengan mengisi data-data berikut:
1. Nama Lengkap;
2. Nomor Induk Kependudukkan;
3. Tempat dan tanggal lahir;
4. Jenis kelamin;
5. Alamat email calon peserta yang masih aktif;
6. Nomor kontak/WA yang bisa dihubungi;
7. Status vaksin;
8. Penyakit dan obat yang sedang dikonsumsi, jika ada;
9. Test swab;
10. Transportasi kedatangan;
11. Tanggal kedatangan; dan
12. Dokumen pendukung, KTP dan foto diri dalam bentuk JPG.
Setelah itu, peserta memilih komisi yang berbeda untuk masing-masing utusan dan klik "kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.
Kemudian calon peserta akan mendapatkan "kodebar" yang dikirimkan oleh panitia ke email peserta yang telah mendaftar.
"Kodebar" yang diterima dijadikan sebagai bukti kepesertaan Muktamar ke-34 NU dan digunakan untuk pengambilan ID Card.
Bagi peserta yang tidak bisa mendaftar, sangat memungkinkan namanya tidak termasuk dalam surat mandat yang telah didaftarkan oleh Operator/PIC, atau peserta bisa menggunakan fitur live chat bersimbol bulat warna hijau-putih di pojok kanan bawah pada laman https://muktamarnu34.id/ untuk menanyakan permasalahan yang sedang anda alami.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Kiki Adipratama)