Bandar Lampung
Pengeroyokan oleh Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung, Pengamat Hukum: Diselesaikan dengan Cara Damai
Polresta Bandar Lampung masih menangani kasus perselisihan yang berujung pengeroyokan oleh seorang oknum ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung masih menangani kasus perselisihan yang berujung pengeroyokan oleh seorang oknum ASN Pemkot Bandar Lampung bersama dengan tiga rekannya kepada korban NV dan temannya Bripda IR, anggota Intel Polda Lampung.
Persoalan perselisihan, yang bermula dari kesalahpahaman pribadi terkait utang piutang untuk keperluan bisnis dari DK kepada NV, secara kekeluargaan telah diselesaikan kedua belah pihak dengan cara damai.
Kini, upaya perdamaian secara kekeluargaan antara DK dan Bripda IR yang belum terwujud.
Pengamat Hukum Universitas Unila Budiyono menilai, persoalan perkelahian antara NV dan temannya Bripda IR dengan DK bersama tiga rekannya, merupakan persoalan pribadi sebagai anak muda.
Bukan persoalan antar dua lembaga yang dikait-kaitkan seperti berkembang saat ini.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan di Kafe, Satu Pelaku Oknum ASN di Pemkot Bandar Lampung
Seharusnya, lanjut Budiyono, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai oleh kedua belah pihak yang berselisih, tanpa harus masuk ke ranah hukum seperti yang terjadi saat ini.
"Ranah pidana adalah upaya terakhir dan saya melihat persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan damai," kata Budiyono, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, persoalan tersebut juga jangan dikait-kaitkan dengan lembaga di tempat kedua belah pihak bekerja
Terlebih lagi, lanjut Budiyono, karena peristiwa tersebut tidak dalam rangka penugasan masing-masing pihak.
"Waktu Polisi itu berkelahi bukan dalam rangka penugasan, begitu juga dengan ASN.”
Baca juga: ASN Bandar Lampung Bikin Rusuh di Kafe, Seorang Polisi Jadi Korban Pengeroyokan
“Mereka tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dan ASN saat mereka berkelahi.”
“Artinya keduanya harus sama-sama diperlakukan adil karena sama-sama warga Negara," kata Budiyono.
Budiyono juga percaya bahwa pihak kepolisian profesional dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, kepolisian kini memiliki semboyan untuk mengedepankan upaya perdamaian dalam setiap persoalan, terlebih persolan ini dapat membawa dua lembaga terhormat.
"Kasus ini jangan membawa institusi karena mereka berkelahi bukan dalam rangka penugasan.”
“Kalau terbawa, dapat terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan. Insyaallah kepolisian akan profesional dalam mengani kasus ini," kata Budiyono.
Dia berharap, kasus tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat.
"Saya sarankan kedua belah pihak yang bersiteru dapat damai. Sekali lagi saya katakan bahwa membawa persoalan ini ke pengadilan adalah jalan terakhir," kata Budiyono.
Senanda juga dikatakan pengamat hukum Unila lainnya, Eddy Rifai.
Menurut dia, setiap persoalan tidak mesti di bawa ke pengadilan melainkan dilakukan perdamaian perkara pidana atau restorative justice.
Upaya tersebut katanya merupakan upaya terbaik.
"Kepolisian memiliki diskresi yakni dalam memberhentikan perkara pidana karena adanya upaya perdamaian.”
“Terlebih persoalan tersebut adalah persoalan ringan yakni menyangkut utang piutang yang masuk ke perkara perdata," kata Eddy.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi perkelahian antara dua kelompok pemuda yang ternyata terdapat anggota Polri dan ASN di Bandar Lampung.
Perkelahian dipicu kesalahpahaman terkait utang piutang untuk keperluan bisnis dari DK untuk NV, teman Bripda IR.
Perkelahian bermula di salah satu kafe di sekitar wilayah Pahoman Bandar Lampung.
Kemudian berlanjut hingga di Jalan Way Sekampung Pahoman tepatnya di depan Kafe Ikisopoto dan satu tempat kejadian perkara lagi di Jalan Jenderal Sudirman Enggal Bandar Lampung, Minggu (12 /12/2021).
"Akibat peristiwa tersebut kedua belah pihak mengalami luka, termasuk klien kami DK yang juga mengalami luka," ujar kuasa hukum DK, Randi Pratama, baru-baru ini di Bandar Lampun.
Menurut Randi, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak Bripda IR.
"Saat ini klien kami sudah melakukan perdamaian dengan NV, dan sedang mengupayakan mediasi dengan Bripda IR," ujar Randi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, empat tersangka dalam kasus tersebut sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
Mengenai upaya damai atau restorative justice yang diajukan pihak pelaku merupakan hak mereka.
Baca juga: Inspektorat Bandar Lampung Ancam Beri Sanksi Oknum PNS Terlibat Pengeroyokan
"Itu bisa dilakukan, karena ini juga sudah ada aturannya sesuai dengan Perkap Polri," kata Devi.
Devi menambahkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun tetap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Tidak kita tahan, karena selama menjalani penyidikan tersangka ini siap untuk kooperatif," terang Devi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)