Bandar Lampung

Aturan Ibadah Natal di Bandar Lampung, Maksimal Hanya 50 Jemaat

Kabar terbaru, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menerbitkan aturan ibadah Natal di Bandar Lampung. Cek aturan Natal 2021 berikut ini.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Domi
Ilustrasi gereja. Aturan Ibadah Natal di Bandar Lampung, Maksimal Hanya 50 Jemaat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar terbaru, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menerbitkan aturan ibadah Natal di Bandar Lampung.

Aturan Natal 2021 itu tertera dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (19/12/2021), disebutkan bahwa umat kristiani masih diperbolehkan menggelar ibadah Natal di gereja.

Adapun kuota maksimalnya sebanyak 50 orang saja.

Sementara jemaat lainnya dipersilakan mengikuti ibadah secara daring.

Baca juga: Jelang Natal 2021, Polda Lampung Siapkan Pemeriksaan Metal Detector untuk Pengamanan Gereja

"Ibadah Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif tidak melebihi 50 persen dari jumlah kapasitas total atau 50 orang," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam surat tersebut.

Berikut beberapa catatan yang harus ditaati pengurus gereja:

1. Menyiapkan petugas pengawas protokol kesehatan

2. Melakukan disinfeksi secara berkala

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PLN Amankan Pasokan Listrik di Sumatera

4. Mengatur mobilitas jemaat

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu tubuh

6. Mengatur kedatangan umat agar tidak terjadi kerumunan.

Persiapan Pengamanan Natal 2021

Jelang perayaan Natal 2021, Polda Lampung telah mempersiapkan keamanan di sejumlah tempat ibadah gereja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved