Lampung Selatan
Narkoba Rp 200 Miliar Dimusnahkan, Kapolres Lampung Selatan: Kita Selamatkan Jutaan Orang
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dengan penggagalan barang bukti narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 2 juta penerus bangsa.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Total nilai barang bukti narkotika yang diamankan Polres Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dengan penggagalan barang bukti narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 2 juta penerus bangsa.
Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.
"Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 52,4 kg ganja, 101 kg sabu-sabu, 400 butir ekstasi, dan 150 butir pil erimin 5," kata Edwin, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Bantu Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba, Anggota Yonif 143 Diganjar Penghargaan
"Ini merupakan pengungkapan kasus selama 2 bulan. Sebanyak 15 tersangka diamankan dalam ungkap kasus tersebut," jelasnya.

Edwin mengatakan, penangkapan dilakukan di Rest Area Km 20 Jalan Tol Trans Sumatera dan areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Edwin mengaku polisi sudah terbiasa mendeteksi gerak-gerik orang yang mencurigakan yang diduga menyelundupkan narkotika.
"Karena kita sudah terbiasa mendeteksi manusia melalui kebiasaan yang bersangkutan. Makanya kita lakukan pemeriksaan," katanya lagi.
"Kemudian deteksi dari atas juga kita turunkan beberapa personel bantuan," pungkasnya.