Bandar Lampung
Dipersilakan Buka, Wali Kota Bandar Lampung Minta Tempat Wisata Perketat Prokes
Pemerintah Kota Bandar Lampung menarik kembali larangan tempat wisata untuk beroperasi pada masa libur Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menarik kembali larangan tempat wisata untuk beroperasi pada masa libur Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022.
"Tempat wisata boleh buka," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam siaran langsungnya pada akun Instagram @eva_dwiana, Rabu (22/12/2021).
Meski dipersilakan dibuka, Eva Dwiana menegaskan operasional tempat wisata wajib mengikuti standar protokol kesehatan serta anjuran pemerintah mengenai pencegahan persebaran Covid-19.
"Yang penting protokol kesehatan dilaksanakan," ucap Eva Dwiana.
Sebelumnya, Eva menerbitkan Intruksi Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang berisikan larangan tempat wisata untuk beroperasi.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hadir-varian-covid-19-omicron-wali-kota-bandar-lampung-ingatkan-tetap-terapkan-prokes.jpg)