Pencurian di Pringsewu
Dua Pelaku Pencurian di Pringsewu Sempat Ganti Kemasan Beras Hasil Curian
Kedua tersangka pencurian beras sempat menyamarkan barang bukti kejahatan dengan mengganti kemasan karung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Kedua tersangka pencurian beras sempat menyamarkan barang bukti kejahatan dengan mengganti kemasan karung.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, para pelaku mengganti kemasan karung beras setelah beberapa hari melakukan pencurian.
Barang bukti beras itu sempat disembunyikan pelaku di satu rumah kos yang ada di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
"Setelah mengganti kemasan karung, pelaku menjualnya dengan harga Rp 7.500 per kilo gram," ungkap Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Rabu, 22 Desember 2021.
Atas penjualan beras itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 2,1 juta. Lalu hasil penjualan beras dibagi rata.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Beri Hadiah Timah Panas Dua Pencuri Beras di Pringsewu
Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 1.050.000.
Kedua pelaku pencurian, yakni Edi Wintoro alias Awie (38) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Ridho Susanto (38) warga Kota Serang, Banten.
Seperti diberitakan, dua pelaku pencurian beras di Kabupaten Pringsewu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.
Kedua pelaku pencurian, Edi Wintoro alias Awie (38) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Ridho Susanto (38) warga Kota Serang, Banten.
Keduanya diamankan di tempat terpisah di Kecamatan Pringsewu pada Selasa, 21 Desember 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Satu Pelaku Pencurian Beras di Pringsewu Diamankan saat di Rumah Sang Pacar
"Kedua tersangka kami amankan dari dua lokasi terpisah, namun pada saat dilakukan upaya pengembangan kasus keduanya berupaya melakukan perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu, 22 Desember 2021.
Selain itu, tambah Feabo, pelaku juga berupaya melarikan diri.
"Maka petugas memberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya," katanya mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
Feabo mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian tiga puluh karung beras atau 300 kilogram.
Pencurian itu dilakukan pelaku di sebuah warung milik korban Daryono (46) di Kelurahan Pringsewu Timur, Senin 7 Desember 2021 sekira pukul 00.30 WIB.