Muktamar NU

Pemilihan Ketum PBNU, Dua Nama Digadang akan Bersaing Ketat untuk Posisi Ketua Umum PBNU

Nama KH Said Aqil Siradj dan KH Yahya Cholil Staquf menjadi dua kandidat kuat yang akan bertarung dalam pemilihan posisi ketua umum PBNU pada Muktamar

Editor: Dedi Sutomo
Tribunnews.com / Reza Deni
Ilustrasi - Suasana pemilihan Rais Aam PBNU, Kamis (23/12/2021). Sebanyak 9 kiai sepuh bertugas memilih Rais Aam PBNU periode 2021-2026, untuk kemudian memilih Ketum PBNU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Nama KH Said Aqil Siradj dan KH Yahya Cholil Staquf menjadi dua kandidat kuat yang akan bertarung dalam pemilihan posisi ketua umum PBNU pada Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Seperti diketahui agenda pemilihan Ketua Umum PBNU dilaksanakan pada malam ini, Kamis (23/12/2021).

Lokasi sidang pleno untuk pemilihan Ketua Umum PBNU ini di GSG Universitas Lampung.

Sebelumnya kedua kubu telah mengklaim mendapatkan dukungan dari PWNU dan PCNU untuk maju sebagai Ketua Umum PBNU.

Bahkan, dari pantauan Tribun Lampung di sekitar lokasi sidang pleno di GSG Universitas Lampung (Unila) telah banyak terpasang papan bunga ucapan selamat untuk KH Said Aqil Siradj.

Baca juga: Calon Ketum PBNU, Nama Marzuqi Mustamar Muncul Sebagai Kandidat Jelang Pemilihan

Seperti diketahui, malam ini Ketum PBNU ditentukan, mekanismenya PCNU usulkan nama baru kemudian dimusyawarahkan dan selanjutnya voting.

Diketahui, gelaran Muktamar ke-34 NU memasuki agenda pemilihan Ketua Umum PBNU.

Tak hanya nama Said Aqil Siradj dan Gus Yahya. Dua nama lainnya juga digadang meramaikan bursa calon ketua umum PBNU.

Kedua nama tersebut yakni KH Marzuki Mustamar dari PWNU Jawa Timur, dan juga ada nama KH As’ad Said Ali.

Mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut, Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan, nantinya setiap cabang mengusulkan nama.

Baca juga: Detik-detik Pemilihan Ketum PBNU, Karangan Bunga Ucapan Selamat Bertaburan di Unila

Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.

Namun, kata Nuh, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.

"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum PBNU," ungkap Nuh, saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).

"Kemudian, yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.

Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketum PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.

"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih."

"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya."

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.

Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.

"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum."

"Itu sudah disepakati semua," pungkas Muhammad Nuh.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU

Mekanisme pemilihan Rais Aam akan digelar dengan musyawarah. Sementara, pemilihan Ketua Umum PBNU rencananya digelar melalui voting.

Bagaimana pelaksanaannya ?

Ketua SC Muktamar Ke-34 NU Muhammad Nuh memberikan penjelasan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Dia mengatakan, pemilihan Rais Aam dilakukan dengan mengusulkan 9 nama calon oleh setiap pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa.

Lalu kemudian, dari 9 nama yang diusulkan tersebut akan mencari 9 nama terbesar untuk menjadi AHWA (ahlul halli wal aqdi).

Nantinya, 9 ulama yang terkumpul dalam AHWA yang akan menunjuk siapa yang akan menjadi Rais Aam PBNU.

"Kalau model pemilihan Rais itu kan mengusulkan 9 nama calon setiap pengurus cabang, wilayah, dan pengurus cabang istimewa. Dari 9 nama tadi itu dicari 9 nama terbesar. Nah, 9 terbesar itulah yang akan menjadi AHWA (ahlul halli wal aqdi) untuk memilih Rais Aam," kata Muhammad Nuh saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).

Sementara terkait pemilihan Ketua Umum PBNU, setiap cabang mengusulkan nama.

Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.

Namun, jelas dia, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.

"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," jelas Nuh.

"Yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.

Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketua PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.

"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih. Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya. Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.

Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.

"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum. Itu sudah disepakati semua," pungkas Nuh.

 ( Tribunlampung.co.id / Deni Saputra / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved