Mesuji
BPKAD Mesuji Ingatkan Batas Waktu Ganti Rugi Radis Hilang Selama 24 Bulan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji ingatkan batas maksimal ganti rugi selama 24 bulan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Lima kendaraan dinas (randis) milik Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mesuji hilang, usai dilakukan inventarisasi daerah sejak 26 Oktober 2021 silam.
Oleh sebab itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji ingatkan batas maksimal ganti rugi selama 24 bulan.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekertaris BPKAD Kabupaten Mesuji Hendri Dunan mewakili Kepala BPKAD Olpin Putra, Jum'at (24/12/2021).
"Jadi apabila proses ganti rugi melebihi batas waktu pengembalian maka akan dikenakan sanksi denda, dan mereka harus mengganti randis yang hilang dari pihak pertama yang menerima," ujarnya.
Berupa uang pengganti, yang nantinya pihak BPKAD Mesuji akan mengadministrasikan untuk dilaporankan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji.
Hendri menambahkan, jika barang milik negara hilang akan berpotensi merugikan negara, maka harus dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan adapun lima Kades yang melaporkan ke BPKAD Mesuji untuk membawa surat kehilangan dari kepolisian yaitu terdiri dari Kades Wonosari, Bujung Buring, Gedung Boga, Sumber Rejo dan Muara Tenang Timur.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pengamanan inventarisasi daerah, ditemukan lima kendaraan dinas (randis) roda dua milik Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mesuji hilang.
Dimana lima kendaraan tersebut berasal dari pemberian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, dan data tersebut didapat sejak 26 Oktober 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Hendri Dunan, mewakili Kepala BPKAD Olpin Putra, Jum'at (24/12/2021).
Baca juga: BPKAD Mesuji Lampung Tuntut Ganti Rugi Hilangnya 5 Randis Roda Dua Milik Kades
"Kemudian sejak 12 November 2021, lima Kades melaporkan ke BPKAD Mesuji dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian," ujarnya.
Adapun lima Kades yang melaporkan ke BPKAD Mesuji yaitu Kades Desa Wonosari, Bujung Buring, Gedung Boga, Sumber Rejo dan Muara Tenang Timur.
Selanjutnya, kata Hendri, atas kehilangan kendaraan tersebut, mereka wajib mengganti randis yang hilang dari pihak pertama yang menerima.
"Ganti ruginya sendiri berupa uang pengganti, yang nantinya akan kami administrasikan untuk dilaporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji. Untuk besaran biaya ganti rugi sendiri akan dilihat dari nilai harga kendaraan dipasaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa untuk pengembalian ganti rugi sendiri diberikan batas waktu maksimal 24 bulan.
"Jika melebihi batas waktu pengembalian akan dikenakan sanksi denda," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
