Berita Terkini Nasional

Kisah Nurul dan Dhea Bebaskan Sopir Bus yang Menabrak Mereka, 'Istrinya Lagi Hamil'

Kisah Nurul dan Dhea bebaskan sopir bus yang menabrak mereka, satu di antaranya karena istri pelaku sedang hamil.

Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). Kisah Nurul dan Dhea bebaskan sopir bus yang menabrak mereka, satu di antaranya karena istri pelaku sedang hamil. 

"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."

"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.

Korban alami patah tulang

Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.

Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.

Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.

Sementara, bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.

Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.

Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga

Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved