Berita Terkini Nasional

3 Oknum Anggota TNI yang Buang Handi dan Salsabila Terancam Penjara Seumur Hidup

Tiga oknum anggota TNI yang buang Handi dan Salsabila terancam penjara seumur hidup dan kini sudah dipecat Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi prosesi pemakaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Garut, Jawa Barat, Minggu (19/12/2021) dini hari. Tiga oknum anggota TNI yang buang Handi dan Salsabila terancam penjara seumur hidup dan kini sudah dipecat Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Keluarga korban tidak menemukan anak mereka di rumah sakit.

Kedua korban malah dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Setelah jenazah korban ditemukan, polisi masih memburu pelakunya.

Namun, ada dugaan bahwa penabrak sejoli di Nagreg adalah oknum anggota TNI.

Polisi pun melimpahkan kasus tabrak lari dua sejoli ini ke Pomdam III Siliwangi.

Kini, identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kecelakaan Nagreg telah diungkap kepada publik.

Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, pada 24 Desember 2021.

Pada keterangannya, dinyatakan ada tiga oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari itu.

Mereka adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Siapa mereka sebenarnya?

1. Kolonel Infanteri P

Kolonel Infanteri P adalah oknum TNI yang diduga penabrak dua sejoli di Nagreg. Ia bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Tribunnews.com pada 25 Desember 2021 memberitakan, Kolonel P diduga mengemban jabatan sebagai Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB).

Akibat terbongkarnya kasus kecelakaan di Nagreg, ia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

2. Kopral Dua DA

Kopral Dua DA adalah oknum anggota TNI yang juga diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved