Tanggamus

Komplotan Pencuri Gasak Kopi Sachet hingga Lemari Es di Tanggamus

Penangkapan bermula saat warga mengetahui adanya pembobolan warung milik Suganda (35) di Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Enam tersangka spesialis pencurian berikut barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Polsek Sumber Rejo bersama warga berhasil mengamankan enam tersangka anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat).

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Inspektur Satu Musakir, keenam tersangka terdiri empat warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu berinisial KS (21), BU alias Bul (24), HS (18), dan DS (18).

Lalu dua tersangka berinisial RI (28) serta HE (31), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.

"Keenam tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap bersama anggota Polsek Sumber Rejo dibantu warga di jalan lintas Kecamatan Ulu Belu," ujar Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (27/12/2021).  

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Pringsewu Gunakan Uang Hasil Penjualan Beras Curian untuk Beli Narkoba

Penangkapan bermula saat warga mengetahui adanya pembobolan warung milik Suganda (35) di Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

Keenam tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti hasil curian dari warung milik Suganda.

Mulai dari 22 bungkus makanan ringan, lima krat minuman ringan, 10 sachet kopi, dua jeriken Pertamax, dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg, dan uang Rp 200 ribu.

Korban Suganda mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Pringsewu Sempat Ganti Kemasan Beras Hasil Curian

Di tempat persembunyian tersangka, didapati lagi barang bukti 280 kg beras, dua lemari es, berbagai jenis minuman dan makanan ringan, sepeda motor, potongan besi, serta tang.

Musakir menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus diketahui pula ternyata mereka beraksi di tempat lainnya, seperti warung, rumah dan PT Geothermal Energy, Pertamina.

Rincian lokasinya warung milik korban Eva Diana Sari (35) di Pekon Tanjung Rejo, Pulau Panggung, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dengan kerugian 40 karung beras, 70 liter Pertalite, dan etalase kecil berisi berbagai jenis rokok. Total kerugian Rp 7 juta.

Lalu rumah korban Widya Wulandari (23) di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Rabu (15/12/2021), dengan kerugian berupa dua unit lemari es, tabung gas ukuran 3 kg, mixer, kompor gas, oven, tiga karung baju dan berbagai jenis kosmetik. Seluruhnya bernilai Rp 40 juta.

Kemudian korban Ridawati (31), warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Sabtu (18/12/2021), dengan kerugian 14 karung beras, rokok berbagai jenis, dan dua tabung gas 3 kg. Keseluruhan senilai Rp 2,5 juta.

Para tersangka juga teridentifikasi melakukan pencurian pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di area PT PGE, Pertamina di Ulu Belu.

Barang yang hilang berupa insulasi yang terbuat dari aluminium sepanjang 40 meter beserta pengikatnya.

Akibat kejadian tersebut, PT PGE Ulu Belu mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Para tersangka juga mengakui pencurian di dua tempat lainnya, yakni di Kecamatan Sumber Rejo dan Pertades Ulu Belu.

Namun korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung.

Keenam tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pulau Panggung.

Saat ini keenam tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Musakir menjelaskan, tersangka HS dan HE adalah residivis dalam kasus pencurian dan penipuan.

"Dua di antara mereka yakni HS merupakan residivis kasus curat. HE juga pernah menjalani hukuman dalam kasus penipuan dan penggelapan," kata Musakir.

Tersangka HS juga teridentifikasi melakukan pencurian besi pembatas pagar jalan akses jalur pipa milik PT PGE yang terbuat dari besi galvanis sepanjang sekitar 30 meter.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved